Polisi Diduga Pungli dan Intimidasi Keluarga Tahanan - Koran Mandalika

Polisi Diduga Pungli dan Intimidasi Keluarga Tahanan

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan masyarakat menanyakan soal adanya dugaan pungli yang dilakukan beberapa anggota Polres Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Puluhan masyarakat menanyakan soal adanya dugaan pungli yang dilakukan beberapa anggota Polres Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Puluhan massa dari gerakan peduli anti narkotika atau GPAN melakukan aksi demonstrasi menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah anggota Satuan Perawatan Tahti keluarga tahanan.

“Ada kerabat saya yang sedang mengunjungi tahanan kasus narkoba dimintai uang Rp 50 ribu, bahkan Rp 100 ribu per orang,” kata Alus, salah satu massa aksi demo, Rabu (27/3).

Pihaknya juga menduga ada pihak yang mengintimidasi dan mengancam keluarga tahanan untuk melakukan kekerasan kepada tahanan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Kapolres Lombok Tengah menjamin tidak ada tindakan pungli, terlebih di zona integritas.

“Jangan lakukan pungli di dalam. Kami sudah tahu sandiwara kalian. Kami sudah tahu apa yang kalian lakukan,” tegas Alus.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat yang diwakili Kepala Bagian Operasi AKP Herry Indrayanto mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi yang diutarakan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.

Baca Juga :  Oknum Pembuat Ijazah Paket C Palsu di Lombok Tengah Dilaporkan

“Apa pun laporan masyarakat terkait oknum anggota harus disertai dengan bukti dan data,” kata Herry.

Sementara itu, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota.

“Ada tiga personel yang kami ambil keterangan terkait dugaan pungli ini,” kata Kasi Propam Polres Lombok Tengah AKP Sri Bagyo.

Dia menegaskan perlu mendalami adanya dugaan pungli tersebut. Setelah itu, baru dilaporkan ke kapolres untuk selanjutnya diberikan disposisi. (wan)

Berita Terkait

Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil
Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:01

Gen Z Companion Series “Kadang Lelah Itu Nggak Ada Sebabnya. Tapi Kamu Nggak Sendirian.”

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:32

Dubes India Resmikan Partisipasi DRDO di Indo Defence 2025: Tampilkan Terobosan Teknologi Pertahanan Mutakhir

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:40

KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kodim 0731/Kulon Progo Wujudkan Kolaborasi Strategis untuk Lingkungan dan Ekonomi Hijau Melalui Program Penanaman Pohon Buah

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:03

Sabun Mandi Alami untuk Kulit Kering, Kelembaban dari Alam

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:44

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:41

Wujudkan Mobilitas Hijau, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Listrik

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:02

Digital Day 2025: Kolaborasi STEB Group dan Google Soroti Peran AI dalam Masa Depan Marketing di Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:48

Tutorial Tanda Tangan Digital Lengkap: Cukup 5 Menit, Dokumen Sah Seketika!

Berita Terbaru