Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta - Koran Mandalika

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar belum juga melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800 kendati sudah ada putusan pengadilan.

Pada 2 Juni 2022, Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.

Tergugat dalam hal ini Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.

“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.

Habib menceritakan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, tetapi nyatanya belum selesai.

“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.

Baca Juga :  Oknum Pembuat Ijazah Paket C Palsu di Lombok Tengah Dilaporkan

Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.

Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.

“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:11

Inflasi Naik, Ekonomi NTB Tetap Tangguh: Wahyudin Paparkan Data, Khalik: Alarm Harus Dijawab

Selasa, 1 September 2026 - 09:40

Raih Jamsostek Award 2026, Bank NTB Syariah Tunjukkan Kepedulian Nyata Bagi Pekerja Rentan

Selasa, 1 September 2026 - 07:19

Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:07

Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:22

Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:58

Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:34

Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:11

Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

Berita Terbaru