Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta - Koran Mandalika

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar belum juga melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800 kendati sudah ada putusan pengadilan.

Pada 2 Juni 2022, Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.

Tergugat dalam hal ini Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.

“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.

Habib menceritakan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, tetapi nyatanya belum selesai.

“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Mobil, Adik Eks Dubes Turki Dilaporkan

Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.

Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.

“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat. (wan)

Berita Terkait

Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:46

KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:45

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:43

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:02

Libur Nataru Aman dan Nyaman, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengamanan Perjalanan KA

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:34

Gotong Royong BUMN, PTPN Group Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan bagi Korban Banjir Pidie Jaya

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:10

Cokelatin Indonesia Menembus Pasar Internasional Melalui Agro Food Jeddah 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54

Menghidupkan Kembali Jejak Peradaban: Penguatan Hubungan Budaya Indonesia–India di New Delhi

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:53

Respons Humanis Holding Perkebunan Nusantara: PalmCo Pastikan Perlindungan dan Pendampingan bagi Korban Longsor

Berita Terbaru

Kuliner

Sabtu, 17 Jan 2026 - 06:45