Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta - Koran Mandalika

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar belum juga melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800 kendati sudah ada putusan pengadilan.

Pada 2 Juni 2022, Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.

Tergugat dalam hal ini Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.

“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.

Habib menceritakan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, tetapi nyatanya belum selesai.

“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.

Baca Juga :  Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.

Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.

“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat. (wan)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02

Menyusun Peta Navigasi Hari Minggu: Memetakan Level Kunci dan Kalender Ekonomi Mingguan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02

Valbury Tawarkan Tiga Tipe Akun untuk Sesuaikan Biaya Transaksi dengan Profil Risiko Trader

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:23

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:02

Solid! Serikat Pekerja PAM JAYA Perkuat Sinergi, Dukung Target Air Perpipaan untuk Seluruh Jakarta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:02

Tren Motor Premium Terus Tumbuh, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Mudah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:02

Hadapi Cost of Fund yang Masih Tinggi, BRI Finance Fokus pada Efisiensi Operasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:02

BRI Finance Hadirkan Pendanaan Tunai Fleksibel untuk Mendukung Pertumbuhan Usaha

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:02

BRI Finance Tawarkan Beragam Promo Pembiayaan di Mini Expo Kendaraan untuk Karyawan dan Nasabah BRI

Berita Terbaru