Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polisi Pamong Praja (Pol PP) meluruskan adanya tudingan bahwa mereka tidak berani menyegel ratusan vila yang diduga tidak berizin atau bodong di Kawasan Mandalika.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu memastikan pemilik vila tersebut mengurus izinnya.
“Tentu nanti ada mekanisme ya, bahwa kita akan berikan peringatan satu, dua, tiga, dan terakhir tentu kita ada upaya paksa,” kata Zaenal, Jumat (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenal mengaku hingga detik ini pihaknya belum melayangkan peringatan kepada pemilik vila bodong tersebut.
“Pertama kita menunggu koordinasi dengan perizinan ataupun dari PU ya. Untuk kita melakukan konsolidasi ya. Untuk kita menentukan sikap,” tegas Zaenal.
Dengan begitu, tiba saatnya nanti sudah ada kesepakatan dari hasil koordinasi di internal tim maka Pol PP siap untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
Direktur Kawal NTB Muhamd Samsul Qomar mendesak Pemerintah Lombok Tengah segera melakukan penyegelan sementara untuk dapat melakukan penertiban izin terhadap villa dan kafe ilegal agar kebocoran PAD dapat ditanggulangi.
“Jika membandel, pemerintah bisa meminta pendampingan dari APH, baik polisi maupun kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Qomar.
Dia menilai Lombok Tengah harus ramah investasi. Namun, terukur dan tidak semerawut terutama soal izin izin yang kadang di anggap sepele. (wan)