Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu - Koran Mandalika

Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polisi Pamong Praja (Pol PP) meluruskan adanya tudingan bahwa mereka tidak berani menyegel ratusan vila yang diduga tidak berizin atau bodong di Kawasan Mandalika.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengatakan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu memastikan pemilik vila tersebut mengurus izinnya.

“Tentu nanti ada mekanisme ya, bahwa kita akan berikan peringatan satu, dua, tiga, dan terakhir tentu kita ada upaya paksa,” kata Zaenal, Jumat (13/6).

Zaenal mengaku hingga detik ini pihaknya belum melayangkan peringatan kepada pemilik vila bodong tersebut.

“Pertama kita menunggu koordinasi dengan perizinan ataupun dari PU ya. Untuk kita melakukan konsolidasi ya. Untuk kita menentukan sikap,” tegas Zaenal.

Dengan begitu, tiba saatnya nanti sudah ada kesepakatan dari hasil koordinasi di internal tim maka Pol PP siap untuk mengeksekusi keputusan tersebut.

Direktur Kawal NTB Muhamd Samsul Qomar mendesak Pemerintah Lombok Tengah segera melakukan penyegelan sementara untuk dapat melakukan penertiban izin terhadap villa dan kafe ilegal agar kebocoran PAD dapat ditanggulangi.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Akui Adanya Indikasi Pungli Anggota

“Jika membandel, pemerintah bisa meminta pendampingan dari APH, baik polisi maupun kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Qomar.

Dia menilai Lombok Tengah harus ramah investasi. Namun, terukur dan tidak semerawut terutama soal izin izin yang kadang di anggap sepele. (wan)

Berita Terkait

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya
Ya Allah, Ada yang Buang Mayat Bayi di Saluran Air Bendungan Batujai
Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:09

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:08

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:03

KA Gumarang dan Tegal Bahari Kini Hadir Lebih Nyaman dengan Rangkaian Stainless Steel New Generation

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:40

ezSign untuk Perusahaan: Solusi Tanda Tangan Digital Legal

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14

KAI Properti Hadirkan Hotel Truntum Cihampelas, Akomodasi Mewah dengan Nuansa Klasik di Tengah Kota Bandung

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:06

Butuh Bantuan Keuangan? Temukan Solusi Lewat Konsultan Software Bisnis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:53

Berlaku Mulai 10 Juli 2025! Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal di Aplikasi Access by KAI dan Internet Booking Dapat Dilakukan Hingga 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Keberangkatan

Berita Terbaru

Teknologi

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:09