ITDC Gusur Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi, Ibu-ibu Histeris - Koran Mandalika

ITDC Gusur Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi, Ibu-ibu Histeris

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inaq Maesarah (kanan) dan keluarganya menunjukkan surat beli tanah (Wawan/Koran Mandalika)

Inaq Maesarah (kanan) dan keluarganya menunjukkan surat beli tanah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melakukan penggusuran terhadap rumah warga di Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Pemilik rumah, yakni Inaq Maesarah mengaku keberatan atas tindakan ITDC yang dinilai arogan. Ia menegaskan lahan tersebut sudah dibeli ibunya dari H. Djamil Samanhudy pada 2006.

Diketahui bahwa H. Djamil Samanhudy pada tahun itu menjabat pimpinan PT Rajawali. Setelah itu, menjabat pimpinan LTDC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SPPT pajak bumi dan bangunan ada. Kami tetap bayar pajak. Surat jual belinya juga ada. Kok, enak sekali main gusur,” kesal Inaq Maesarah, Kamis (4/7).

Baca Juga :  Gandeng ITDC, Poltekpar Lombok Lahirkan Mahasiswa Profesional

Lahan seluas tiga are dengan empat unit bangunan tersebut digusur tanpa ampun menggunakan buldoser.

Keluarga Inaq Maesarah tidak kuasa menahan emosi. Mereka histeris menyaksikan rumahnya dirobohkan.

“Hadirkan kami Pak Wahyu selaku pimpinan ITDC ke sini. Kami mau minta pertanggungjawaban,” teriak Inaq Maesarah.

Pihaknya mengharapkan keadilan atas perlakuan ITDC menggusur rumahnya serta menguasai lahan yang dianggap sebagai haknya itu.

Ia memanggil-manggil nama Presiden Jokowi. Berharap Jokowi turun ke Desa Kuta untuk melihat persoalan yang terjadi.

Baca Juga :  Penggusuran Warung di Pantai Tanjung Aan Berpotensi Picu Pertumpahan Darah

“Tidak ada ganti rugi. Tidak ada surat pengosongan dari camat hingga pemerintah pusat terkait penggusuran ini. Barang-barang kami ini disita ITDC,” kesalnya.

“Yang ada hanya surat pembongkaran bangunan dari ITDC,” tambah Inaq Maesarah.

Sementara itu, Site Operation The Mandalika ITDC Fari Wijaya yang hadir memimpin penggusuran mengatakan bahwa bukan ranahnya untuk menjawab terkait persoalan yang terjadi.

“Saya tidak ada kompetensi untuk menjawab. Nanti saja hubungi Mas Wahyu,” kata Fari Wijaya.

Di halaman depan lahan tersebut, tampak sudah terpampang plang ITDC bertuliskan HPL 13. (wan)

Berita Terkait

‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik
‎Seribu KK Terdampak Banjir Akibat Cuaca Ektrem di Lombok
‎Dewan RI Lale Syifa: Dana Haji Bukan Sekadar Angka Tapi Amanah dari JCH
‎Guru Jangan Galau, Pemprov NTB Pastikan TPG dan THR Tetap Cair
‎Pemprov NTB Siap Intervensi Kenaikan Harga Bahan Pokok
‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI
‎Tinjau Lokasi Banjir Obel-Obel, Gubernur NTB Soroti Pendangkalan Sungai
‎Pemerintah Pusat Tetapkan Teluk Ekas Sebagai Lokasi Riset Rumput Laut Dunia

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:46

MiiTel RecPod Kini Dilengkapi Copilot, Temukan Insight Instan dari Rekaman Meeting di Smartphone

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:38

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Pencegahan Pelecehan Seksual dan Penerapan Sanksi Tegas Sesuai Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:23

Sinergi PAM JAYA PALJAYA Revitalisasi MCK Komunal di Manggarai, Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat untuk Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:02

PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:36

5 Hotel Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Staycation Bareng Anabul

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:50

Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:46

HSB Investasi Pertegas Penerapan Standar Keamanan di Tengah Maraknya Pialang Ilegal

Berita Terbaru

NTB Terkini

‎Lima Komisioner KI NTB Resmi Dilantik

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:27