NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya - Koran Mandalika

NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus NW Anjani saat foto bersama dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (ist)

Pengurus NW Anjani saat foto bersama dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (ist)

Koran Mandalika, Mataram – Wakil Ketua PB NW Anjani Haji Syamsu Rijal, SH mendesak agar pihak kepolisian daerah NTB mempercepat proses hukum terhadap pelaku penghinaan Gubernur NTB dan keluarganya, yang dilakukan melalui unggahan akun Facebook bernama Abiman Abiman.

“Kami atas nama organisasi NW meminta kepada aparat agar penegakan hukum berjalan tegas dan adil,” ucapnya, Jum’at, (20/6)

Dikatakan Rijal, kritik terhadap pemimpin adalah hal lumrah dalam demokrasi.

Namun menurutnya, menghina ibu, istri, dan anak perempuan Gubernur NTB dengan sebutan tidak senonoh bukanlah kritik, melainkan ujaran kebencian yang telah melampaui batas moral, jadi kami tegaskan sekali lagi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda proses hukum terhadap pelaku tersebut.

“Kami tidak peduli pellaku itu orang mana, apakah pelaku sedang mabuk, sakau, gila atau apapun. Yang jelas ini penghinaan terhadap pemimpin sah dan keluarga. Kami minta proses hukum dipercepat!” tegasnya.

Baca Juga :  PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck

“Jika hari ini kita diam, besok-besok yang dihina bisa siapa saja. Maka, jangan tunda-tunda penegakan hukum, kalau tidak ya kita akan hadirkan ribuan massa, biar nanti massa yang akan memprosesnya,” kata Rijal menambahkan. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:10

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:08

Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Iqbal: Persiapan Menuju PON

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:34

Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:06

Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30

Buruan Cek! Pemprov NTB Lelang 29 Mobil Dinas, Pengumuman Segera Terbit

Senin, 13 Juli 2026 - 18:50

Kecewa dengan Kinerja Kejaksaan, Sejumlah Mahasiswa Desak Polri Tangani Kasus Korupsi di NTB

Senin, 13 Juli 2026 - 18:46

Soal Temuan BPK, Pemprov NTB Tegaskan Telah Ditindaklanjuti Seluruhnya

Berita Terbaru