Kadislutkan NTB Tegaskan Peran Pemda dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Harus Diperkuat - Koran Mandalika

Kadislutkan NTB Tegaskan Peran Pemda dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Harus Diperkuat

Rabu, 5 November 2025 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima kunjungan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membahas kuota Benih Bening Lobster (BBL) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., Kepala Bidang Perikanan Budidaya, perwakilan Bidang Perikanan Tangkap, serta perwakilan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

Tim BPK menyampaikan sejumlah hal terkait tata kelola PNBP, penataan pulau-pulau kecil, serta hasil survei lapangan terhadap pelaku usaha lobster di Sumbawa, kawasan konservasi Gili Asahan dan Gili Gede, serta Balai Budidaya Laut Sekotong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Muslim menjelaskan bahwa meskipun mekanisme PNBP tetap berjalan, daerah belum memperoleh nilai tambah dari kewenangan yang dimilikinya berupa pemasukan pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam laut, seperti pengelolaan BBL, pelayanan perizinan, dan pengelolaan hasil penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Baca Juga :  Dislutkan NTB Terima Kunjungan DPR Aceh Bahas Pemberdayaan Nelayan hingga Regulasi BBL

“Hal ini disebabkan izin dasar kegiatan usaha di ruang laut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021, sementara UU No. 1 Tahun 2022 membatasi pemungutan retribusi oleh daerah,” kata Muslim, Jumat (24/10).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pola pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) yang berorientasi pada peningkatan PNBP tanpa memperhatikan nilai tambah bagi daerah dikhawatirkan dapat menimbulkan sikap apatis dari pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan ekologi laut.

“Kondisi ini berpotensi mengancam keberlangsungan sumber daya bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, Kadislutkan NTB berharap agar BPK RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dengan mendorong penyesuaian regulasi yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan serta mengabaikan hak-hak daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Soroti Kasus NTB Care, PMII Bali-Nusra Tekankan Etika Digital dan Dialog

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar daerah tetap memperoleh nilai tambah sekaligus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di masa depan.

Ke depan, kata Muslim, Pemerintah Provinsi NTB menawarkan pembentukan Unit Layanan Pengelolaan BBL di NTB sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dan memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.

“Unit ini juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan serta keterjangkauan benih lobster berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi para pembudidaya di NTB,” ucapnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian bagi koperasi maupun nelayan akibat lamanya proses pengiriman BBL serta menjaga keberlanjutan usaha budidaya lobster di daerah. (*)

Berita Terkait

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal
DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026
NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi
TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas
Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI
Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK
Jelang MotoGP, NTB Dorong Maskapai Tambah Penerbangan
Gubernur Perintahkan APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 00:02

Sanct, Sosial Media yang Pertemanannya Dimulai dari Bertemu Langsung, Rilis Film Pendek tentang Perantau yang Belum Bisa Pulang

Senin, 14 September 2026 - 23:02

68% Pencarian Kini Berakhir Tanpa Klik, Merek yang Tak Disebut AI Otomatis Tersingkir

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Spicelab.ai Resmi Hadir: Platform Marketing AI yang Bisa Diatur Sendiri oleh Pemilik Bisnis

Senin, 14 September 2026 - 18:02

Peringatan Bos AI Guncang Pasar, Investor Mulai Waspadai Saham Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 17:02

Hampir 23 Juta Investor Kripto, Indonesia Siap Jadi Pemain Global?

Senin, 14 September 2026 - 16:02

ENSIA 2026 Perkuat Ekonomi Kerthi Bali melalui Inovasi Lingkungan dan Sosial

Senin, 14 September 2026 - 16:02

Cara Memilih Jenis Tanda Tangan Elektronik untuk Kontrak Bernilai Besar

Berita Terbaru