KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Image

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

Baca Juga :  Bisnishack X Hadi Kuncoro: “Jangan Scale Up Sebelum Smart Up!”

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

Image

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

Saat Orang Tua dan Anak Menentukan Pilihan Universitas, BINUS University Menghadirkan Program Beasiswa untuk Tahun Akademik 2027/2028
9 Emas, 5 perak dan 6 perunggu, Upaya Perusahan Tambang Membangun Prestasi Atlet Indonesia
Kembali Normal, KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek
Harga Emas Hari Ini Bersiap Melonjak? Dupoin Futures Ungkap Sinyal Bullish
20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya
BINUS @Malang Gelar SheCodes Society Digital Leadership Academy untuk Dorong Perempuan Muda di Bidang STEM
BP Tapera Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Perluas Akses Pembiayaan Rumah MBR
Ras Kucing Abu Abu Populer yang Cocok Dipelihara di Rumah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

Saat Orang Tua dan Anak Menentukan Pilihan Universitas, BINUS University Menghadirkan Program Beasiswa untuk Tahun Akademik 2027/2028

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

9 Emas, 5 perak dan 6 perunggu, Upaya Perusahan Tambang Membangun Prestasi Atlet Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02

Kembali Normal, KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan LRT Jabodebek

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:02

Harga Emas Hari Ini Bersiap Melonjak? Dupoin Futures Ungkap Sinyal Bullish

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:02

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02

BP Tapera Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Perluas Akses Pembiayaan Rumah MBR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02

Ras Kucing Abu Abu Populer yang Cocok Dipelihara di Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:02

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Berita Terbaru