KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Image

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

Baca Juga :  Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Meluncurkan Pusat Pelatihan Perawatan Jantung / Cardiac Care Training Center untuk Memperkuat Kompetensi SDM Kesehatan di bidang Kardiovaskular untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

Image

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

10 Jenis Kucing Besar yang Bisa Dipelihara di Rumah
FAQ dan WA Form Bisa Pangkas Biaya WhatsApp, Begini Caranya!
PV Resmi Dirilis! Kisah Bersama Meru Berkembang Seiring Anda Bekerja di Muv-Luv Girls Garden Mellow Days, Rilis 2026
Percepat Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
VRIGroup Luncurkan “Tōnan Ajia Keizai Shimbun”, Media Berbahasa Jepang yang Menyajikan Berita Bisnis Asia Tenggara bagi Pelaku Bisnis Jepang
Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce
Bank Mandiri Taspen dan Basarnas Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman
Dukung Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah 3T, VRITIMES Dorong Strategi Komunikasi Digital Bersama BSKDN Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:33

Terkendala Status Tanah, Sekolah Rakyat Permanen NTB Belum Merata

Rabu, 23 September 2026 - 09:47

Bank NTB Syariah Bidik KUR Perumahan, 11.061 Rumah Jadi Potensi Baru

Selasa, 22 September 2026 - 21:58

Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia

Selasa, 22 September 2026 - 13:16

Video Pengakuan Eks Santriwati Viral, Dinsos P3A NTB Buka Suara

Senin, 21 September 2026 - 19:24

Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:54

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan

Senin, 21 September 2026 - 17:47

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 13:16

Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya

Berita Terbaru

Teknologi

10 Jenis Kucing Besar yang Bisa Dipelihara di Rumah

Kamis, 24 Sep 2026 - 09:02