KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Image

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

Baca Juga :  Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

Image

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

Mengawal Anggaran Pendidikan, Komisi X Perjuangkan Kesejahteraan Guru dan Pendidikan Tanpa Biaya
Dari Mabar ke Komunitas: Pop Mie Campus Gaming Ground Hadir di IPB, Satukan Mahasiswa Bogor Lewat Esports
Keselamatan Jadi Prioritas, KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Sebidang Rawan dan Bangun Palang Pintu di Sejumlah Lokasi
PTPN I (Persero, Subholding Perkebunan Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Swasembada Pangan
Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Kapabilitas AI melalui AI for Everyone Batch 27
OJK Siapkan Era Baru Kripto: SID Investor, Stablecoin hingga Tokenisasi Aset
Menabung Harian untuk Apa? Ini Cara Memulainya
Soroti Kedaulatan Digital Pengusaha Perempuan di UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards, DA (Trainer & CEO) Tegaskan Komitmen Inklusif Sanggabiz

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:02

Mengawal Anggaran Pendidikan, Komisi X Perjuangkan Kesejahteraan Guru dan Pendidikan Tanpa Biaya

Rabu, 2 September 2026 - 18:02

Dari Mabar ke Komunitas: Pop Mie Campus Gaming Ground Hadir di IPB, Satukan Mahasiswa Bogor Lewat Esports

Rabu, 2 September 2026 - 18:02

Keselamatan Jadi Prioritas, KAI Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Sebidang Rawan dan Bangun Palang Pintu di Sejumlah Lokasi

Rabu, 2 September 2026 - 18:02

PTPN I (Persero, Subholding Perkebunan Nusantara Perkuat Kolaborasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 17:02

Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Kapabilitas AI melalui AI for Everyone Batch 27

Rabu, 2 September 2026 - 16:02

Menabung Harian untuk Apa? Ini Cara Memulainya

Rabu, 2 September 2026 - 16:02

Soroti Kedaulatan Digital Pengusaha Perempuan di UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards, DA (Trainer & CEO) Tegaskan Komitmen Inklusif Sanggabiz

Rabu, 2 September 2026 - 15:02

Dukung Pertumbuhan Tim, RevComm Indonesia Umumkan Perpindahan Kantor

Berita Terbaru