Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama - Koran Mandalika

Kosmetik Ilegal Menjamur di NTB, BBPOM: Ini Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius di NTB. Baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, mengungkap fakta bahwa, dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 75 persennya didominasi oleh kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan mengatakan pada tahun 2024 ada temuan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah.

“Sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” kata Yosef, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yosef melanjutkan, hingga bulan Juli 2025, pihaknya sudah menangani sebanyak 5 kasus kosmetik ilegal, ada peningkatan 1 kasus dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menangani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya

Baca Juga :  ‎Dukung NTB-NTT Jadi Tuan Rumah PON, Prabowo Tertarik dengan Hal Ini

Menurutnya, fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengadung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masayarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku

Baca Juga :  Dinsos P3A NTB: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akibat Kemiskinan dan Moral Hazard

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef

Yosef mendorong supaya masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef. (*)

Berita Terkait

‎Bank NTB Syariah Sepakati Pengalihan Portofolio Pembiayaan ASN Penyuluh Pertanian ke BSI
‎Tinjau Lokasi Banjir Obel-Obel, Gubernur NTB Soroti Pendangkalan Sungai
‎Pemerintah Pusat Tetapkan Teluk Ekas Sebagai Lokasi Riset Rumput Laut Dunia
‎Pemprov NTB Sebut Isu Penelantaran WNA Asal Malaysia Tidak Sesuai Fakta
‎Lantik Pengurus LPTQ dan Dewan Pengelola Islamic Center, Iqbal: Prestasi Tilawah NTB Perlu Ditingkatkan
‎Dukung Pemenuhan Gizi Nasional, Bank NTB Syariah Sepakati Kerjasama dengan BGN
‎Tak Ingin Bergantung pada Pusat, NTB Cari Solusi Tingkatkan Kondisi Fiskal
Satu Dekade Dokter Mawardi Menghilang, Mi6 Ingatkan Pemprov NTB Tak Boleh Lupa

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:25

Jangan Panik! Koreksi Bitcoin Saat Imlek Justru Bisa Jadi Peluang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:27

KAI Daop 2 Bandung Layani 92ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Selama Long Weekend Imlek 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:38

Semarak Imlek, LRT Jabodebek Bagi-bagi Souvenir ke Pelanggan di 3 Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:31

40 Persen Tiket Mudik Gratis Bersama Telah Terisi, KAI Divre III Palembang Sampaikan Update Ketersediaan Tempat Duduk

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:04

Jelang Momen Strategis Keagamaan, Layanan KA Kontainer Menguat di Awal Tahun 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:14

Kolaborasi KAI Services dan Kemendag, Buka Akses UMKM Pangan ke Jaringan Bisnis Kereta Api

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:07

KAI Daop 2 Bandung Semarakkan Imlek 2026 dengan Dekorasi Meriah dan Atraksi Barongsai, Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Long Weekend

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:12

Hal Penting tentang Perawatan Kulit Bayi yang Wajib Diketahui Calon Orang Tua

Berita Terbaru