Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa - Koran Mandalika

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tersangka FS atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengungkapkan sebelumnya tersangka FS telah dipanggil oleh penyidik beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata I Made, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersangka FS juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namum, dia mengajukan permohonan praperadilan pada 2023.

Adapun dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 terdapat 3 (tiga) Tersangka.

Baca Juga :  Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Di antaranya, FS selaku kontraktor, SU selaku PPK, dan MNR selaku konsultan pengawas. Tersangka SU saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh Penyidik serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Sedangan, tersangka MNR saat ini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak 5 Maret 2025.

Pada akhir 2024, tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.

Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024;.

“Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelas I Made. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02

Wujudkan Jalan Tol yang Andal dan Berkualitas, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi di Ruas Jalan Tol Semarang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transformasi, Abdul Rivai Ras: Transformasi PTPN I (Persero) Harus Lebih Progresif!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02

Bittime Ungkap Tren Diversifikasi Aset Digital di Tengah Pemulihan Pasar Kripto

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02

Pentingnya Recharging Mental dan Audit Jurnal Trading Saat Pasar Libur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:02

Keseruan Lomba 17-an Tak Lagi Hanya di Lingkungan, Kini Juga Hadir Saat Berbelanja

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:02

Pengurus Putra Putri Hakka Jakarta (PPHJ) Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Lestarikan Budaya dan Berkontribusi bagi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:02

Gugik.id Hadirkan Solusi Server Dell Enterprise Berperforma Tinggi untuk Akselerasi Bisnis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:02

Gugik.id Perkuat Infrastruktur IT Nasional Lewat Layanan Distributor Server Enterprise

Berita Terbaru