Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa - Koran Mandalika

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tersangka FS atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengungkapkan sebelumnya tersangka FS telah dipanggil oleh penyidik beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata I Made, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersangka FS juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namum, dia mengajukan permohonan praperadilan pada 2023.

Adapun dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 terdapat 3 (tiga) Tersangka.

Baca Juga :  Mobil Pikap Oleng, Brak... Tabrak Kendaraan Parkir, Satu Penumpang Tewas

Di antaranya, FS selaku kontraktor, SU selaku PPK, dan MNR selaku konsultan pengawas. Tersangka SU saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh Penyidik serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Sedangan, tersangka MNR saat ini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak 5 Maret 2025.

Pada akhir 2024, tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Jaksa Gali Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lombok Tengah ‎

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.

Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024;.

“Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelas I Made. (wan)

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:00

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:00

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Berita Terbaru