Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa - Koran Mandalika

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan tersangka FS atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengungkapkan sebelumnya tersangka FS telah dipanggil oleh penyidik beberapa kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata I Made, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersangka FS juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namum, dia mengajukan permohonan praperadilan pada 2023.

Adapun dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017 terdapat 3 (tiga) Tersangka.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Di antaranya, FS selaku kontraktor, SU selaku PPK, dan MNR selaku konsultan pengawas. Tersangka SU saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pencarian oleh Penyidik serta telah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Sedangan, tersangka MNR saat ini sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat sejak 5 Maret 2025.

Pada akhir 2024, tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum.

Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024;.

“Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelas I Made. (wan)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00

KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00

Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin, Ajak Masyarakat Semakin Aktif Bertransaksi di Aplikasi Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:00

Modal Usaha Jadi Bertambah, Cek Penawaran Dana Tunai BRI Finance Berikut Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:00

Menguatkan Iman di Tengah Tantangan, PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema “Di Dalam Tekanan Kuasa Tuhan Bekerja”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:56

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

SAJIVA RESIDENCE APRESIASI DUKUNGAN PLN GUNUNG PUTRI DALAM MENDUKUNG KESIAPAN HUNIAN SUBSIDI SIAP HUNI DI CITEUREUP

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:00

B2B Tech Asia Expo 2026 Siap Digelar di Jakarta: Satukan Raksasa Teknologi Global untuk Dorong Otomatisasi Efisiensi dan ROI Korporasi

Berita Terbaru