JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil - Koran Mandalika

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

Senin, 20 Januari 2025 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghadirkan empat saksi di sidang kasus penggelapan mobil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Senin (20/1).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut debitur Kasim telah memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Dipo Star Finance .

“Jadi, tadi persidangan terdakwa Kasim sekaligus pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar Said.

Fajar mengaku penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi. Namun, yang hadir sebanyak empat orang saksi.

Dia mengatakan agenda berikutnya ialah pembuktian pemeriksaan saksi-saksi yang belum dipanggil dan belum memberikan kesaksian di persidangan.

JPU dalam dakwaannya, ungkap Fajar, menyatakan terdakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 16 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 36 UU no.42 1999 tentang jaminan fidusia juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan tersendiri kita akan melihat kemudian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

Sementara itu, terdakwa Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim mengenai pengalihan unit Pajero kepada siapa, Kasim menjawab mobil tersebut dialihkan ke sejumlah orang.

Terpisah, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Cabang Denpasar Nurson mengimbau kepada konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan masih menjalani sangkutan kredit.

“Kalau dari saya sih, cuma mengimbau kepada nasabah terutama untuk Lombok area terkait sama barang yang masih dikredit ingat undang-undang fidusia di situ barang yang masih dikredit untuk pembiayaan jangan dialihkan dipindahtangankan karena itu sudah ada pidana,” terang Nurson. (*)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:24

MODB BINUS UNIVERSITY Pertemukan Karya Master Designer dengan Industri Kreatif melalui ‘The Convergence of Design’

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:46

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Beton di Jalan Tol JORR Non S dan Jalan Tol Pondok Aren–Ulujami

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:33

Bukan Sekadar Titik Transit, Stasiun Dukuh Atas Hubungkan Berbagai Pusat Aktivitas di Jabodebek

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:33

LRT Jabodebek Perpanjang Layanan hingga Tengah Malam pada 17 Agustus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:02

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Pluit Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:02

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Cut Mutiah Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Merah Putih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:10

Petugas LRT Jabodebek Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Grounding di Stasiun Cawang

Berita Terbaru