JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil - Koran Mandalika

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

Senin, 20 Januari 2025 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghadirkan empat saksi di sidang kasus penggelapan mobil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Senin (20/1).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut debitur Kasim telah memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Dipo Star Finance .

“Jadi, tadi persidangan terdakwa Kasim sekaligus pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar Said.

Fajar mengaku penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi. Namun, yang hadir sebanyak empat orang saksi.

Dia mengatakan agenda berikutnya ialah pembuktian pemeriksaan saksi-saksi yang belum dipanggil dan belum memberikan kesaksian di persidangan.

JPU dalam dakwaannya, ungkap Fajar, menyatakan terdakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 16 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 36 UU no.42 1999 tentang jaminan fidusia juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan tersendiri kita akan melihat kemudian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Sementara itu, terdakwa Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim mengenai pengalihan unit Pajero kepada siapa, Kasim menjawab mobil tersebut dialihkan ke sejumlah orang.

Terpisah, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Cabang Denpasar Nurson mengimbau kepada konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan masih menjalani sangkutan kredit.

“Kalau dari saya sih, cuma mengimbau kepada nasabah terutama untuk Lombok area terkait sama barang yang masih dikredit ingat undang-undang fidusia di situ barang yang masih dikredit untuk pembiayaan jangan dialihkan dipindahtangankan karena itu sudah ada pidana,” terang Nurson. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:02

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02

Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02

Prestasi Gemilang! Tim Mini Soccer BRI Region 6 Sabet Juara 1 Geothermal League 2026 EBTKE Kementerian ESDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02

BRI Branch Office Veteran Sukses Laksanakan Distribusi Payroll PT Aksara Garment Indonesia di Pemalang

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02

BRI Branch Office Veteran Perkuat Sinergi dengan DJTPD Kementerian Komdigi RI melalui Sosialisasi Produk dan Layanan BRI

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02

Media x Space 2026: Menggali Masa Depan dan Inovasi Berkelanjutan di Museum Macan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:02

Usia Bukan Batas : LUPROMAX Dukung The Great Overland Journey Kakek Nenek Indonesia Menuju Mekkah dan Eropa

Berita Terbaru