Mentor FEC Surya Wirawan Lapor Ke Mabes Polri, Ngaku Tak Ada Untung - Koran Mandalika

Mentor FEC Surya Wirawan Lapor Ke Mabes Polri, Ngaku Tak Ada Untung

Kamis, 14 September 2023 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Surya Wirawan bersama dua kuasa hukumnya melapor ke Mabes Polri (Yudian untuk Koran Mandalika)

Lalu Surya Wirawan bersama dua kuasa hukumnya melapor ke Mabes Polri (Yudian untuk Koran Mandalika)

Koran Mandalika – Lalu Surya Wirawan yang disebut sebagai mentor kehormatan bisnis Future E-Commerce Shopping Indonesia cabang Lombok melapor ke Mabes Polri pada Kamis (14/9).

Kuasa Hukum Lalu Surya Wirawan, yakni Yudian Sastrawan mengatakan laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik atau UU ITE dengan terduga pelaku PT. FEC Shopping Indonesia.

Yudian mengatakan pengaduan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari kliennya atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat, khususnya di NTB yang menganggap kliennya sebagai bagian dari PT FEC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar klien kami adalah salah satu member yang di
awal-awal bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB,” kata Yudian, Kamis (14/9).

Namun, kliennya tidak sama sekali menjadi bagian pengurus maupun direksi PT. FEC Shoping Indonesia.

“Klien kami tidak lebih dari sekadar member yang tertarik dengan iming-iming keuntungan dari bisnis di FEC ini,” ujar Yudian.

Hal itu terbukti dari saldo di akun FEC kliennya yang tidak kurang dari Rp 3 miliar juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh kliennya selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar di akun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk
menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC.

Baca Juga :  Korban Bisnis FEC Tuntut Pertanggungjawaban Mentor

Sehingga, keuntungan yang kliennya peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik kliennya hingga FEC ini dinyatakan scam.

“Klien kami tertarik mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan,” jelas Yudian.

FEC juga mengeklaim bisnis ini aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC.

Begitu pula untuk di Indonesia, sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas badan
Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM.

“Itu lah yang menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member,” ucap Yudian.

Namun, kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah merupakan kantor resmi karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi.

“Itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member atau mentor sebagai tempat untuk berbagi atau sharing mengenai bisnis FEC ini,” terang Yudian.

Belakangan ini, pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (SATGAS PAKI) menyatakan bahwa FEC menjalankan aktifitas
bisnis di luar izin yang diperoleh sehingga diduga sebagai tindak pidana penipuan berkedok investasi.

Baca Juga :  Kapolda Bina Beleka Menuju Desa Bebas dari Narkoba

“Tentu hal tersebut di luar kewenangan dan atau pengetahuan klien kami selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung,” kata Yudian.

Lagi pula, rilis resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI tersebut baru diumumkan pada 4 September 2023. Sedangkan, bisnis FEC ini berkembang pesat dari Maret sampai akhir Agustus 2023.

Namun demikian, atas kejadian ini kliennya sebagai korban ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan ini.

Sebagai bagian dari masyarakat atau korban, kliennya tidak ada niat jahat dan tidak menginginkan masyarakat atau member-member
yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian.

“Mohon kepada masyarakat luas, khususnya para korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama memperjuangkan hak-hak hukum sebagai masyarakat atau korban
dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar ke depannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis,” papar Yudian.

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para korban yang terhormat untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku di negara. (Wan)

Berita Terkait

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya
Ya Allah, Ada yang Buang Mayat Bayi di Saluran Air Bendungan Batujai
Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu
Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:34

Kakeibo: Cara Tradisional yang Masih Relevan untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:40

Potensi dan Era HYPER dalam Ekosistem Web3

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:30

Inisiatif Zero Waste Untuk Cegah Abrasi Pantai di Padang, Elnusa Petrofin Hibahkan 100 Ban Eks Mobil Tangki untuk Appostraps

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:28

KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Pengelolaan Parkir di Stasiun Karawang

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:16

Libur Sekolah 26 Hari, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 2 Juta Pelanggan Kereta Api

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:07

Logo HUT RI Belum Juga Rilis, Sribu Dorong Desain Inklusif Lewat Kontes Terbuka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:56

Workflow Tanda Tangan Digital: Otomatisasi Proses Persetujuan Dokumen

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:32

Kinerja TJSL Semester I 2025, Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Sosial Melalui PTPN IV PalmCo

Berita Terbaru

Teknologi

Potensi dan Era HYPER dalam Ekosistem Web3

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:40