Koran Mandalika – Ombudsman RI perwakilan NTB menerima laporan dugaan pemotongan gaji sekuriti Bank NTB oleh pihak perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.
“Sudah ada laporan. Masih kami pelajari,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Dwi Sudarsono, Kamis (21/9).
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB. Selain ke ombudsman, mereka juga malaporkan permasalahan itu kepada Disnakertrans NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua ARM NTB Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya melapor karena adanya dugaan pemotongan pembayaran sekuriti oleh perusahaan penyedia.
“Gaji tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemerintah Kota Mataram sesuai Keputusan Gubernur No 561/380 Tahun 2022 tentang upah minimum,” kata Lukman, Kamis (21/9).
Dia mengungkapkan gaji yang diterima sekuriti Rp 2 juta. Pihaknya juga menemukan dugaan pemotongan.
“Dari gaji Rp 2 juta, dipotong lagi Rp 100 ribu dengan dalih untuk pembayaran BPJS,” ujar Lukman.
Pihaknya berharap Ombudsman NTB segera memanggil pihak perusahaan penyedia tenaga sekuriti tersebut.
Humas Bank NTB M. Arief Sanjani Natsir yang dihubungi untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemotongan gaji sekuriti belum memberi jawaban apa pun. (Wan)