Koran Mandalika, Lombok Tengah – Warga lokal yang mengais rezeki di Pantai Tanjung Aan Kawasan Mandalika menjerit minta tolong ke Presiden Prabowo buntut dari rencana pengosongan lahan atau penggusuran oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Pemilik warung Aloha bernama Kartini Lumbanraja ditemani beberapa pedagang lainnya mengatakan mereka berjualan sudah turun temurun berpuluh-puluh tahun lamanya.
“Jadi, dari tahun ke tahun, turun-temurun warung ini sudah ada. Tetapi perkembangannya itu baru sekarang dia berkembang dan booming,” kata Kartini, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memoles warungnya sedemikian rupa hingga wisatawan asing tertarik, kini harus menelan pit pahit usai ITDC mengirimkan surat pengosongan lahan.
“Jadi tolong jangan diganggu-ganggu lagi. Bambu runcing pun sudah disiapkan. Bila perlu kita berperang, kita akan berperang. Sebagaimana ketika Indonesia belum merdeka. Sampai tetes darah terakhir, kita akan lakukan hal itu,” tegas Kartini.
Dia menyebut sedikitnya ada 180 warung ya. Dalam satu warung, seperti Aloha mempekerjakan 60 orang warga lokal.
“Ada ribuan orang yang akan terdampak. Belum termasuk para guru-guru surfing yang, freelance ya dan juga guide-guide juga yang dari Kuta, dari Lombok Timur, dari Lombok Utara. Semuanya itu tersentral di sini,” beber Kartini.
Kartini dan para pedagang lainnya pun memohon bantuan Bapak Presiden Prabowo agar warungnya tersebut tidak digusur ITDC.
“Saya mencoblos Bapak. Saya memilih Bapak. Saya ada videonya dan saya mengkampanyekan bapak untuk menjadi presiden. Saya suka dengan visi dan misi Bapak. Mohon perbaiki yang ada di Tanjung Aan ini. Perbaiki itu ITDC,” pinta Kartini penuh iba.
Sementara itu, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho dalam keterangan tertulis mengatakan pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
“Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan,” ujar Wahyu.
Dikatakan, Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
“Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Loteng pada khususnya serta warga NTB pada umumnya,” jelas Dia.
Ditegaskan, bahwa kegiatan yang sedang berjalan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh ITDC.
“Kami membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur,” tegasnya.
ITDC berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
“Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Loteng,” tandasnya. (wan)