Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas? - Koran Mandalika

Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 18 September 2023 - 22:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Istimewa)

Ilustrasi (Istimewa)

Koran Mandalika – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara mengamankan pria inisial MRH (35) asal Kabupaten Lombok Utara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada korban yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada September 2023 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya diperkirakan dalam rentang 2022 hingga 2023,” kata Sukadana, Senin (18/9).

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Kejadiannya berawal pada Rabu, 13 September 2023, korban dijemput ibunya dari rumah mantan suami di Santong untuk dibawa ke Mataram. Korban kemudian diajak ibunya liburan ke rumah neneknya di Alas Sumbawa.

Baca Juga :  Kelompok Pemuda Saling Ancam di Medsos, Polisi Segera Ambil Tindakan

Setelah korban berada di rumah neneknya, sekitar 16 September 2023, korban dimandikan neneknya. Pada saat mandi itu lah korban mengeluh merasakan sakit di kemaluannya.

“Saat ditanya neneknya sakit apa? Korban menyampaikan sakit di bagian kemaluan akibat perbuatan pamannya. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Alas Sumbawa untuk pemeriksaan,” jelas Sukadana.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya.

“Mengingat locus delictinya berada di Lombok, korban dibawa ke Lombok Utara untuk melaporkan kejadian tersebut ke sini,” kata Sukadana.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memberikan makanan jely kepada korban.

Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

“Kami masih mendalami laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan, mengingat tempos delictinya sudah lama. Sejak 2022 hingga 2023,” jelas Sukadana.

Apabila kasusnya sudah terang berdasarkan laporan aduan, pelaku patut diduga melakukan perbuatan tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76D.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebut Sukadana. (Wan)

Berita Terkait

Nekat Edarkan Sabu di Bulan Ramadan, Pengedar di Praya Ditangkap
Kelompok Pemuda Saling Ancam di Medsos, Polisi Segera Ambil Tindakan
Balap Liar Saat Ramadan Meresahkan, 27 Motor Disita Polres Lombok Tengah
Duel Saling Tikam di Puskemas Sengkol Diduga Dipicu “Api” Cemburu
Pelajar di Lombok Tengah Buang Bayi karena Panik Hamil di Luar Nikah
Penjelasan Polisi Soal Emak-emak Diamankan Saat Penggerebekan Narkoba di Desa Beleka
Ayah Bejat, Kehormatan Anak Kandungnya Diembat
Kibarkan Bendera Perang Basmi Narkoba, Kapolda NTB Susun Strategi

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 16:07

Dampak Tarif Trump: XRP dan Pasar Kripto Kembali Terguncang

Kamis, 3 April 2025 - 12:30

Presale Crypto April 2025: 5 Proyek Menarik yang Siap Melesat Tahun Ini

Kamis, 3 April 2025 - 10:00

PFSO ISPS Code: Port Academy Luncurkan Pelatihan Baru untuk Keamanan Pelabuhan

Kamis, 3 April 2025 - 10:00

Pelatihan Penanganan Gas H2S Energy Academy, Tekan Risiko Kecelakaan di Sektor Migas

Kamis, 3 April 2025 - 10:00

Bubur Ayam Jakarta 46: Kuliner Wajib Saat Berkunjung ke Surabaya

Kamis, 3 April 2025 - 08:32

Mewujudkan ROI yang Lebih Baik Melalui Optimalisasi Ruang Kantor dengan Teknologi Smart Office

Kamis, 3 April 2025 - 07:27

Bagaimana Smart Office Dapat Menarik dan Mempertahankan Talenta yang Baik untuk Perusahaan

Kamis, 3 April 2025 - 06:22

Bagaimana Perencanaan yang Baik untuk Sistem Audio Visual di Kantor Bisa Menciptakan Produktivitas dan Menurunkan Capital Expenditure

Berita Terbaru