Penambang Batu Apung di Lantan Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya - Koran Mandalika

Penambang Batu Apung di Lantan Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Penambang batu apung yang bernama Rumiah meregang nyawa di dekat Sirkuit Motocross, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, pada Senin (15/8).

Kapolsek Batukliang Utara Iptu Ichwan Satriawan mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab meninggalnya korban.

“Dugaan sementara, korban meninggal karena tertimbun. Namun, kami tetap lakukan penyelidikan,” kata Ichwan, Rabu (16/8).

Pihaknya langsung memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) pasca kejadian nahas tersebut.

“Kami langsung pasang garis polisi agar tidak terjadi hal serupa,” ungkap Ichwan.

Korban diketahui meninggal oleh rekannya di lubang sedalam dua meter dengan kondisi tertimbun tanah.

Sementara itu, Kepala Desa Lantan Erwandi mengaku sudah sering mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas galian di lokasi tersebut.

“Pasca kejadian ini, kami pastikan tidak ada warga yang menambang lagi,” tegas Erwandi.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Tengah Kelahi, Orang Tua Ngamuk Rusak Sekolah

Erwandi bakal jemput bola ke dinas agar warga yang kesehariannya menambang batu apung diberikan pelatihan.

“Itu solusi yang kami tawarkan agar tidak ada lagi warga yang menambang,” ucap Erwandi.

Aktivitas tambang di lokasi yang belum jelas izinnya tersebut sudah berlangsung dua tahun.

“Status lahan masih ngambang. Kami harap pemerintah segera memberi kepastian lahan agar penanggungjawabnya jelas,” kata Erwandi. (Wan)

Berita Terkait

Warga Aik Mual Praya ini Janjikan Gandakan Uang, Korban Lapor Polisi Usai Rugi Rp 1 Miliar
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:06

Giatkan Inklusi Keuangan Digital di Masyarakat, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:54

Sinergi KA dan Pariwisata: KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Mencoba Program Rail Tour Jawa Timur Paket Wisata Kota Sejuta Pantai Tulungagung untuk Dorong Ekonomi Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:45

Upaya KA Daop 4 Semarang Menormalisasi Jalur Membuahkan Hasil, Kereta Api Berjalan dengan Kecepatan Normal di Jalur Hulu dan Hilir Petak Kalibodri – Kaliwungu

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:39

Banjir Meluas di Sejumlah Titik, KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf serta Informasikan Keterlambatan dan Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:24

Cara Membersihkan Mata Kucing Tanpa Drama

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:03

Integrasi Mata Uang Lokal Menjadi Faktor Kunci Kepercayaan pada Platform Kripto

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:00

Manajemen KAI Divre III Palembang Lakukan Pengawasan Lintas di Libur Panjang Hari Isra Mikraj

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:34

Battery Manufacture Selesai Diinstalasi, Wujudkan Ekosistem Baterai Terintegrasi di Indonesia

Berita Terbaru