Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menjelaskan terkait keterlibatan Pol PP dalam satuan tugas (Satgas) Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, di Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Batukliang.
Zaenal mengatakan keterlibatan pihaknya dalam satgas tersebut sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Dia menerangkan MBLB ini berasal dari perda, sehingga pihaknya harus mengawal penegakan perda tersebut.
“Betul Satpol PP terlibat di satgas, karena tugas kami penegakan. Perda MBLB kan dasarnya perda,” kata Zaenal, Sabtu (9/8), saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenal melanjutkan, pihaknya memiliki dua tugas utama yakni melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.
“Untuk ikut sosialisasi ke wajib pajak. Ikut pengawasan wajib pajak,” lanjut Zaenal.
Satgas MBLB memiliki dua posko yang tersebar di dua titik yakni Pemepek-Pringgarata dan Pancor Dao, sebagai upaya optimalisasi pengawasan.
“Dua posko Pemepek-Pringgerata, Pancor Dao ya,” tuturnya.
Untuk kedua posko tersebut, Zaenal menerjunkan dua belas personel dan dibagi menjadi dua shift sehingga pengawasan dapat dilakukan setiap hari.
“Kita turunkan 12 personel untuk 2 pos dik. Kita bagi 2 shift, satu titik 3 orang setiap hari,” ucap Zaenal. (dik)












