Koran Mandalika, Lombok Tengah – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) selaku pelapor menagih janji Polres Lombok Tengah untuk penetapan tersangka dugaan kasus Ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Lombok Tengah, inisial LN.
“Sebelum event MotoGP, pihak Polres berjanji bahwa pasca event balapan akan langsung gelar perkara penetapan tersangka oknum dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu. Tapi nyatanya sampai bulan Oktober, belum ada kejelasan,” kata Ketua ASD Loteng, Agus Susanto, Selasa 1 Oktober 2024 dalam rilisnya.
Agus menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang dilakukan pihak Polres Loteng. Ia mencontohkan terhadap Alus Darmiah asal Kuta Lombok yang sangat cepat, bahkan proses penetapan tersangka dugaan pengancaman cukup kilat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa bedanya penanganan perkara oknum dewan yang menggunakan ijazah palsu dengan dugaam pengancaman yang dilakukan Alus Darmiah. Ini keliatan sekali pilih kasih penanganan. Apakah karena Alus masyarakat biasa sehingga cepat ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Agus tidak ingin pihak Polres Lombok Tengah berdalih lagi untuk menetapkan tersangka. Apalagi sebelumnya telah ada keterangan ahli pidana, mulai dari Unram, Universitas Indonesia dan Universitas Udayana.
“Jangan sampai nanti alasan Pilkada, kan lucu kredibilitas penegakan hukum kita kalau ini sampai terjadi,” ketus Agus.
Lain halnya dengan Sekretaris ASD, Lalu Hamdan Jamhur, Ia justru meminta kepada pihak Polres Loteng supaya terbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika alat bukti, barang bukti, keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan ahli pidana Unram, UI dan UNUD tidak berkualitas.
“Kalau memang mau ditutup perkara ini kenapa harus beralasan selesai event MotoGP. Jangan sampai ujungnya menunggu Pilkada,” sentilnya.
Jamhur menuntut kepada pihak Polres Lombok Tengah kejelasan hukum atas laporan yang diajukan ASD Loteng beberapa bulan yang lalu.
“Berikan kami kepastian hukum supaya kami tidak bertanya tanya lagi, ada apa dengan aparat penegak hukum di Loteng. Jangan ada mosi tidak percaya terhadap Polres dan Polda NTB,” tutupnya.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun diminta tanggapannya atas pernyataan ASD tersebut via WA, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (Sad)