Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan - Koran Mandalika

Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Polisi mengamankan 25 usai penggerebekan narkoba di Desa Beleka (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah mengamankan 25 orang saat melakukan penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Terdiri dari 17 laki-laki dan delapan perempuan atau emak-emak.

Dari delapan emak-emak yang sempat diamankan, lima di antaranya telah dipulangkan polisi.

“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga disaksikan kades, perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan masyarakat di sana karena tidak cukup alat bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja, Rabu (5/2).

Kelima emak-emak tersebut sebelumnya diamankan lantaran menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI.

“Hanya menghalangi spontanitas karena melihat orang banyak, mereka teriak. Saat geledah, kami fokus biar gak diganggu. Maka kami amankan. Masalah keterkaitan tergantung penyidikan,” ucap Fedi.

Sementara, dua emak-emak ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.

“Salah satu berinisial IS berperan menyediakan tempat konsumsi narkoba dan dibayar,” ungkap Fedi.

Baca Juga :  Polisi Bagikan Tips Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar, Yuk Simak!

Sementara, satu emak-emak inisial Y dibawa ke Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB karena memiliki barang bukti yang melekat pada dirinya saat dilakukan penggerebekan.

“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti (sabu, red) sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.

Ketiga tersangka yang ditahan dikenakan pasal 114 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

Alparsa Karya Group Perkuat Layanan Design & Build Terintegrasi untuk Kawasan Jabodetabek

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber & AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Perkuat Mutu Layanan Perhotelan, SUCOFINDO Serahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 kepada Hotel FUGO Samarinda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agu 2026 - 19:44