Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar - Koran Mandalika

Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai memusnahkan barang bukti berupa di narkoba di Mapolres setempat (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai memusnahkan barang bukti berupa di narkoba di Mapolres setempat (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah –Polres Lombok Tengah memusnahkan 8,2 kilogram narkoba hasil penangkapan selama 2024 dari 114 tersangka. Narkoba tersebut ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Demikian disampaikan Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di mapolres setempat pada Jumat (27/12).

AKBP Iwan menegaskan jumlah penangkapan narkoba tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada peningkatan 17 persen dibanding 2023,” kata AKBP Iwan.

Baca Juga :  Berani Ganggu MotoGP, Tindakan Tegas dan Terukur Menanti

Dia menjelaskan sebanyak tujuh kilogram narkoba yang ditangkap merupakan jaringan dari Malaysia.

“Ke depan, kita perdalam lagi pengungkapan bandarnya,” ujar AKBP Iwan.

Di Lombok Tengah sendiri, kata AKBP Iwan, Praya Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba tertinggi.

“Terbesar di Praya Timur. Tapi, tidak tertutup kemungkinan di daerah lain juga ada,” ungkap AKBP Iwan.

Pihaknya menegaskan pemberantasan peredaran narkoba menjadi komitmen. Terlebih, Polri di back up stakeholder terkait.

Baca Juga :  Kasus KDRT di Lombok Tengah Tinggi, Disusul Kekerasan Terhadap Anak

“Kami lakukan pemberantasan di hilir dibarengi pengawasan di hulu,” beber AKBP Iwan.

Di lain sisi, AKBP Iwan mengaku aktif melakukan tes urine terhadap anggota. Pihaknya tidak memungkiri bahwa ada juga anggota yang terlibat narkoba.

“Selama 2024, ada 6 anggota yang terlibat. Mereka masih di proses. Kami tetap tindak tegas. Bahkan, ada yang menunggu pemecatan,” tegas AKBP Iwan. (wan)

Berita Terkait

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

Mulai dari Stasiun Pasar Senen, KAI Daop 1 Jakarta Bangun Budaya Pilah Sampah Bersama Pelanggan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

Bank Raya (AGRO) Menggelar RUPST 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:00

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

DISG: Platform Kerja Sama Ekonomi Jepang-ASEAN Diluncurkan di Tengah Pandemi COVID-19. Masuo Kuremura, Mantan Sekretaris Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri, Ditunjuk sebagai Ketua

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

Barang yang Harganya Sering Mendadak Naik Saat Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Kecepatan Menjadi Kunci Penyelamatan Nyawa pada Penanganan Penyakit Aorta Kompleks di Era Modern

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Dampak Konflik Internasional terhadap Inflasi Global dan Rantai Pasok Dunia

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Berita Terbaru

Teknologi

Bank Raya (AGRO) Menggelar RUPST 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

NTB Terkini

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21