3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

Berdasarkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kades Selong Belanak Kadir Jaelani kepada Kepala Kejari Lombok Tengah maka diberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada.

Suryo Dwiguno, S.H. berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya.

Baca Juga :  OTT Kabid Dikbud NTB Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Lebih Besar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa.

“Jangan melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya,” kata Suryo Dwigono saat memimpin pengalihan penahanan ketiga terdakwa di Ruang Bidang Pidum Kejari Lombok Tengah.

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24

Ombudsman dan RSUD Praya Bersinergi, Wujudkan Pelayanan Publik yang Semakin Berkualita

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56

Dari Keuangan ke Kelestarian, Bank NTB Syariah Hijaukan Pesisir Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 10:08

Tak Sekadar Beri Kacamata, Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Buka Jendela Masa Depan Pelajar

Senin, 27 Juli 2026 - 09:13

Anggaran Rp 700 Juta, TRC Infrastruktur NTB Perbaiki Ruas Jalan Kuripan-Kediri

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15

Porprov NTB Jadi Batu Loncatan Menuju PON, Gubernur Iqbal: Saatnya Kita Belajar dan Berbenah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31

Pemprov NTB Percepat Revisi RTRW, Integrasikan Kajian Risiko Bencana hingga Kepastian bagi Investasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:07

Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:59

Pemprov NTB Sambut Baik Diskon Tiket 50 Persen bagi Warga NTB di Ajang MotoGP 2026

Berita Terbaru