3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Ini Pesan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

Berdasarkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kades Selong Belanak Kadir Jaelani kepada Kepala Kejari Lombok Tengah maka diberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada.

Suryo Dwiguno, S.H. berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya.

Baca Juga :  Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa.

“Jangan melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya,” kata Suryo Dwigono saat memimpin pengalihan penahanan ketiga terdakwa di Ruang Bidang Pidum Kejari Lombok Tengah.

Berita Terkait

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Hormati Proses Hukum
NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya
Ya Allah, Ada yang Buang Mayat Bayi di Saluran Air Bendungan Batujai
Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu
Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya
Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45

Dubes India Desak Pemeriksaan Ulang terhadap Vonis Hukuman Mati Tiga Warganya di Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:09

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:08

Libur Sekolah Bulan Juli, KAI Daop 1 Jakarta Layani Lebih dari 900 Ribu Pelanggan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:03

KA Gumarang dan Tegal Bahari Kini Hadir Lebih Nyaman dengan Rangkaian Stainless Steel New Generation

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:40

ezSign untuk Perusahaan: Solusi Tanda Tangan Digital Legal

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:14

KAI Properti Hadirkan Hotel Truntum Cihampelas, Akomodasi Mewah dengan Nuansa Klasik di Tengah Kota Bandung

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:06

Butuh Bantuan Keuangan? Temukan Solusi Lewat Konsultan Software Bisnis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:53

Berlaku Mulai 10 Juli 2025! Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal di Aplikasi Access by KAI dan Internet Booking Dapat Dilakukan Hingga 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Keberangkatan

Berita Terbaru

Teknologi

Produk-Produk KVB: Pilihan Lengkap untuk Trader Indonesia

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:09