Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan - Koran Mandalika

Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait pemungutan sumbangan di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK kepada wali murid dengan jumlah yang berbeda di masing-masing sekolah.

Hal itu bermula setelah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Baiaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Namun, tidak sedikit wali murid yang mengeluh lantaran adanya pihak sekolah yang memungut sumbangan dengan jumlah yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Yusron Hadi mengatakan bahwa kebijakan berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Pastikan Pasokan Cabai Tercukupi, Pemprov NTB Siapkan Program Penguatan Produksi

“Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela,” kata Yusron, Jumat (24/10).

Yusron menjelaskan hal ini merujuk kembali kepada catatan hasil LHP BPK yang membolehkan penarikan BPP namun tata kelola yang harus disesuaikan dengan ketentuan.

“Lantas, terbitlah surat biasa surat Kadis Dikbud untuk tidak lagi ada pungutan BPP dan menggantinya dengan sumbangan melalui komite sekolah,” jelasnya.

Namun, lanjut Yusron, karena surat tersebut tidak menegaskan batasan besaran sumbangan, ada sekolah yang menerapkan lebih besar dari apa yang berlaku selama BPP sebelumnya.

Baca Juga :  Hero Walk, Tawarkan Kesempatan Penggemar Berinteraksi dengan Pembalap MotoGP

“Ini memicu adanya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Dan oleh Plt Kadis Dikbud sekarang dibuatkan SE moratorium pungutan BPP dan dipertegas lagi sifatnya sumbangan sukarela disesuaikan kemampuan. Ya tentu pihak sekolah perlu menyebutkan berapa kebutuhan yang diperlukan. Ini semua mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” sambungnya.

Yusron menuturkan perbedaanya sangat jelas, dimana pada pemungutan BPP sudah ditentukan besaran jumlahnya.

“Sekarang di perbaharui dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Kan kalimatnya mohon sumbangan tidak di patok,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Sepakati Ranperda Strategis, Haji Ahkam: Perkuat Layanan Publik dan Kelembagaan Daerah
Sorotan DPRD: Saatnya Nakes P3K Paruh Waktu Dapat Jaminan Kesejahteraan
Semua Jemaah Terpantau Sehat, JCH Kloter 2 Lombok Tengah Tiba di Tanah Suci
CSD Samara Ubah Wajah Desa Montong Ajan: Dari Kesehatan hingga Pendidikan Melesat
Komisi III DPR RI Atensi Aduan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Satu JCH Lombok Tengah Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Pertamina Sebut Stok BBM dan LPG di NTB Aman, Warga Diimbau Beli Sesuai Kebutuhan
Lansia hingga Milenial, CJH Lombok Tengah Penuhi Asrama Haji Embarkasi Lombok

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:00

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:00

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:00

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Berita Terbaru