Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait pemungutan sumbangan di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK kepada wali murid dengan jumlah yang berbeda di masing-masing sekolah.
Hal itu bermula setelah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Baiaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Namun, tidak sedikit wali murid yang mengeluh lantaran adanya pihak sekolah yang memungut sumbangan dengan jumlah yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons hal tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Yusron Hadi mengatakan bahwa kebijakan berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi.
“Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela,” kata Yusron, Jumat (24/10).
Yusron menjelaskan hal ini merujuk kembali kepada catatan hasil LHP BPK yang membolehkan penarikan BPP namun tata kelola yang harus disesuaikan dengan ketentuan.
“Lantas, terbitlah surat biasa surat Kadis Dikbud untuk tidak lagi ada pungutan BPP dan menggantinya dengan sumbangan melalui komite sekolah,” jelasnya.
Namun, lanjut Yusron, karena surat tersebut tidak menegaskan batasan besaran sumbangan, ada sekolah yang menerapkan lebih besar dari apa yang berlaku selama BPP sebelumnya.
“Ini memicu adanya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Dan oleh Plt Kadis Dikbud sekarang dibuatkan SE moratorium pungutan BPP dan dipertegas lagi sifatnya sumbangan sukarela disesuaikan kemampuan. Ya tentu pihak sekolah perlu menyebutkan berapa kebutuhan yang diperlukan. Ini semua mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” sambungnya.
Yusron menuturkan perbedaanya sangat jelas, dimana pada pemungutan BPP sudah ditentukan besaran jumlahnya.
“Sekarang di perbaharui dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Kan kalimatnya mohon sumbangan tidak di patok,” tuturnya. (*)









