Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan - Koran Mandalika

Sekolah Pungut Sumbangan Usai BPP Dimoratorium, Pemprov NTB Beri Penjelasan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), buka suara terkait pemungutan sumbangan di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK kepada wali murid dengan jumlah yang berbeda di masing-masing sekolah.

Hal itu bermula setelah Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 100.3.4/7795/Dikbud/2025 tentang Moratorium Pemungutan Baiaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Namun, tidak sedikit wali murid yang mengeluh lantaran adanya pihak sekolah yang memungut sumbangan dengan jumlah yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal tersebut, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Yusron Hadi mengatakan bahwa kebijakan berkaitan dengan pungutan di sekolah yang ditentukan besarannya sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

“Pemerintah sudah memperbaiki pola yang ada dengan skema sumbangan sukarela,” kata Yusron, Jumat (24/10).

Yusron menjelaskan hal ini merujuk kembali kepada catatan hasil LHP BPK yang membolehkan penarikan BPP namun tata kelola yang harus disesuaikan dengan ketentuan.

“Lantas, terbitlah surat biasa surat Kadis Dikbud untuk tidak lagi ada pungutan BPP dan menggantinya dengan sumbangan melalui komite sekolah,” jelasnya.

Namun, lanjut Yusron, karena surat tersebut tidak menegaskan batasan besaran sumbangan, ada sekolah yang menerapkan lebih besar dari apa yang berlaku selama BPP sebelumnya.

Baca Juga :  Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di NTB Terkendala Sertifikat Kepemilikan Lahan

“Ini memicu adanya pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Dan oleh Plt Kadis Dikbud sekarang dibuatkan SE moratorium pungutan BPP dan dipertegas lagi sifatnya sumbangan sukarela disesuaikan kemampuan. Ya tentu pihak sekolah perlu menyebutkan berapa kebutuhan yang diperlukan. Ini semua mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” sambungnya.

Yusron menuturkan perbedaanya sangat jelas, dimana pada pemungutan BPP sudah ditentukan besaran jumlahnya.

“Sekarang di perbaharui dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Kan kalimatnya mohon sumbangan tidak di patok,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:02

FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?

Berita Terbaru

NTB Terkini

Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib

Sabtu, 17 Okt 2026 - 19:01