Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif - Koran Mandalika

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan atau PPJ di Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan agenda pembuktian, Jumat 30 Januari 2026.

‎Pantauan awak media ini, dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kelima saksi tersebut merupakan mantan pegawai Bapenda Lombok Tengah dengan berbagai jabatan.

Saat sidang, jaksa kembali mempertegas hasil dari berita acara pemeriksaan atau BAP terkait mekanisme dan ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak kepada salah satu saksi yang pernah menjabat sebagai sekertaris badan sejak 2020 hingga 2021.

‎Jaksa menjelaskan insentif tersebut diberikan berdasarkan realisasi. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh bendahara pengeluaran, selanjutnya meminta para penerima insentif melakukan penandatanganan surat penerimaan.

Dikatakan, bendahara pengeluaran berkoordinasi dengan BKAD dan selanjutnya diberikan surat permintaan pembayaran dan surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk diajukan ke BPKAD agar diberikan SP2D dan diberikan ke Bank NTB untuk dilakukan pencairan.

‎Jaksa melanjutkan, setelah dilakukan pencairan, bendahara pengeluaran mengambil secara tunai insentif tersebut ke Bank NTB yang kemudian diberikan kepada penerima insentif.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Beberapa pejabat hingga juru pungut mendapat jatah dari insentif PPJ tersebut. Di antaranya, ‎bupati, wakil bupati, sekertaris daerah, kepala badan, sekertaris badan, kepala bidang, kepala sub bidang, staf PNS, staf non-PNS dan juru pungut. Insentif tersebut diberikan secara tunai.

‎Setelah mendengarkan jaksa, hakim kemudian menanyakan kepada saksi. Apakah betul seperti itu?

‎Saksi yang hadir pun membenarkan hasil BAP tersebut.

‎”Iya,” jawab saksi.

‎Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa yakni Kurniadi, menerangkan bahwa dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 dijelaskan bahwa baik sistem pemungutan pajak Self Assessment ataupun Official Assessment bisa mendapatkan insentif.

‎”Dalam aturannya ya di PP 69 (Tahun) 2010 itu baik terhadap pajak yang menganut Self Assessment maupun pajak yang menganut Official Assessment, itu sama-sama mendapatkan insentif dengan tolok ukur bahwa tercapainya target,” kata Kurniadi.

‎Kurniadi menuturkan jaksa dan hakim memiliki perbedaan pandangan dengan pihaknya dalam hal tersebut.

‎”Makanya saya counter tadi, aturan yang saya sebutkan tadi aturan yang disebut sama majelis hakim itu aturan nomor berapa? Saya baca aturannya bukan aturan yang kemudian dibacakan di hadapan persidangan. Ternyata, sepertinya dakwaan jaksa penuntut umum itu yang dibaca,” tuturnya.

‎Dia mejelaskan berdasarkan aturan, sebelas macam pajak daerah termasuk PPJ apabila memenuhi target maka insentif akan keluar.

‎”Kalau aturannya semua jenis pajak daerah itu sebelas macam, termasuk pajak penerangan jalan yang menganut Self Assessment kalau terpenuhinya target insentif keluar,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:43

FP4 NTB Soroti Kebijakan Anggaran Bupati Lombok Tengah terkait Nakes

Rabu, 15 April 2026 - 21:02

Camat Sape Resmi Buka MTQ ke-III Yayasan Tahfidz Salahuddin Al Ayyubi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani

Selasa, 14 April 2026 - 08:30

Diakui Nasional, Bupati Lombok Tengah Terima TOP Pembina BUMD Award 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:44

Kejari Lombok Tengah dan Poltekpar Lombok Perkuat Kolaborasi, Hadirkan Inovasi Jaksa Sahabat Disabilitas

Jumat, 10 April 2026 - 12:37

Fokus dan Siap Total! Peserta Paskibraka Lombok Tengah Hadapi Tahap Penentuan

Jumat, 10 April 2026 - 10:16

Wabup Nursiah Dorong Aturan Ketat HP Anak, Sekolah Diminta Berinovasi

Kamis, 9 April 2026 - 13:46

Pipa Induk Rusak, Dirut PDAM Loteng: Tak Ada Dampak Signifikan Terhadap Pelayanan

Kamis, 9 April 2026 - 07:10

Musrenbang Lombok Tengah 2026, DPRD Tegaskan Pentingnya Perencanaan Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru