Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif - Koran Mandalika

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan atau PPJ di Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan agenda pembuktian, Jumat 30 Januari 2026.
‎
‎Pantauan awak media ini, dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kelima saksi tersebut merupakan mantan pegawai Bapenda Lombok Tengah dengan berbagai jabatan.
‎
Saat sidang, jaksa kembali mempertegas hasil dari berita acara pemeriksaan atau BAP terkait mekanisme dan ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak kepada salah satu saksi yang pernah menjabat sebagai sekertaris badan sejak 2020 hingga 2021.
‎
‎Jaksa menjelaskan insentif tersebut diberikan berdasarkan realisasi. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh bendahara pengeluaran, selanjutnya meminta para penerima insentif melakukan penandatanganan surat penerimaan.
‎
Dikatakan, bendahara pengeluaran berkoordinasi dengan BKAD dan selanjutnya diberikan surat permintaan pembayaran dan surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk diajukan ke BPKAD agar diberikan SP2D dan diberikan ke Bank NTB untuk dilakukan pencairan.
‎
‎Jaksa melanjutkan, setelah dilakukan pencairan, bendahara pengeluaran mengambil secara tunai insentif tersebut ke Bank NTB yang kemudian diberikan kepada penerima insentif.

Baca Juga :  Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Beberapa pejabat hingga juru pungut mendapat jatah dari insentif PPJ tersebut. Di antaranya, ‎bupati, wakil bupati, sekertaris daerah, kepala badan, sekertaris badan, kepala bidang, kepala sub bidang, staf PNS, staf non-PNS dan juru pungut. Insentif tersebut diberikan secara tunai.
‎
‎Setelah mendengarkan jaksa, hakim kemudian menanyakan kepada saksi. Apakah betul seperti itu?

‎Saksi yang hadir pun membenarkan hasil BAP tersebut.
‎
‎”Iya,” jawab saksi.
‎
‎Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa yakni Kurniadi, menerangkan bahwa dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 dijelaskan bahwa baik sistem pemungutan pajak Self Assessment ataupun Official Assessment bisa mendapatkan insentif.
‎
‎”Dalam aturannya ya di PP 69 (Tahun) 2010 itu baik terhadap pajak yang menganut Self Assessment maupun pajak yang menganut Official Assessment, itu sama-sama mendapatkan insentif dengan tolok ukur bahwa tercapainya target,” kata Kurniadi.
‎
‎Kurniadi menuturkan jaksa dan hakim memiliki perbedaan pandangan dengan pihaknya dalam hal tersebut.
‎
‎”Makanya saya counter tadi, aturan yang saya sebutkan tadi aturan yang disebut sama majelis hakim itu aturan nomor berapa? Saya baca aturannya bukan aturan yang kemudian dibacakan di hadapan persidangan. Ternyata, sepertinya dakwaan jaksa penuntut umum itu yang dibaca,” tuturnya.
‎
‎Dia mejelaskan berdasarkan aturan, sebelas macam pajak daerah termasuk PPJ apabila memenuhi target maka insentif akan keluar.
‎
‎”Kalau aturannya semua jenis pajak daerah itu sebelas macam, termasuk pajak penerangan jalan yang menganut Self Assessment kalau terpenuhinya target insentif keluar,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru