‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ - Koran Mandalika

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, mendorong Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah.

‎Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bentuk penghakiman.

‎”Melainkan bagian penting dari upaya penggalian kebenaran materiil agar perkara ini menjadi terang benderang,” katanya, Sabtu (31/1).

‎Menurutnya, dalam hukum acara pidana, kehadiran setiap pihak yang relevan dengan rangkaian peristiwa merupakan elemen fundamental untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

‎Ia menuturkan fakta persidangan yang telah mengemuka semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung terhadap nama-nama yang disebut, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran komprehensif mengenai alur kebijakan, mekanisme pencairan dana, serta kemungkinan adanya perintah atau persetujuan dari pejabat berwenang.

‎“Langkah ini penting agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi menyentuh seluruh rantai pertanggungjawaban sesuai prinsip equality before the law,” tegas Habiburrahman.

‎Pihaknya menilai, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait di ruang sidang, majelis hakim dapat menilai secara objektif ada atau tidaknya keterkaitan hukum, sekaligus memberikan ruang klarifikasi yang sah bagi para pihak yang namanya disebut.

Lebih lanjut, FP4 NTB berpandangan bahwa pemanggilan resmi terhadap nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan substantif serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

‎”FP4 NTB menyatakan akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :  Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:02

Perkuat Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 20 September 2026 - 18:02

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Bitcoin Bangkit Lagi! BTC Tembus US$81.000, Level Ini Jadi Penentu Berikutnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Pembiayaan Dana Tunai BRI Finance Tumbuh 44,74% hingga Semester I-2026

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Hadapi Tantangan Pasar Otomotif, BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Laba 91,2%

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

BRI Finance Tawarkan Bunga Pembiayaan Mobil Baru Mulai 3,33% Flat per Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 18:02

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:02