Koran Mandalika, Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menggelar hearing publik di akhir 2024. Hal itu bertujuan untuk menelurkan tiga peraturan daerah (Perda) berkualitas yang sejauh ini masih digodok legislatif.
Tiga ranperda itu di antaranya, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengelolaan rumah susun sederhana.
Ranperda tentang pengawasan minuman beralkohol merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang minuman beralkohol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.
“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan minuman beralkohol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).
Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses minuman beralkohol.
Siapa yang terancam dengan peredaran minuman beralkohol ini?
“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual minuman alkohol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.
Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli minuman beralkohol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.
“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.
“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.
Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan minuman beralkohol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.
“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya.
Selanjutnya, ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif merupakan inisiatif Komisi II DPRD Lombok Tengah.
Ketua Komisi II Lalu Muhamad Akhyar berharap ranperda ekonomi kreatif ini dapat membawa kebermanfaatan bagi masyarakat Lombok Tengah.
“Kami berharap perda ini nantinya tidak hanya jadi berkas, tetapi bisa diterapkan di Lombok Tengah sebagai cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lalu Akhyar, Selasa (24/12).
Politikus Golkar itu memandang perda punya peran strategis dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat.
“Melihat potensi daerah sangat bagus. Potensi ini sangat bisa dikembangkan untuk bisa mengangkat harkat martabat dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lombok Tengah, ujar Lalu Akhyar, dikenal secara nasional, bahkan internasional sebagai kawasan terfavorit dengan destinasi pariwisatanya.
“Ini peluang menangkap pesan tersebut. Salah satu upaya kami bagaimana nantinya bidang ekonomi kreatif bisa angkat peluang itu melalui perda,” jelasnya.
Menurut Lalu Akhyar, orang berinvestasi tentu butuh kepastian hukum. Selama ini, hal itu menjadi kelemahan. Oleh karena itu, produk butuh jaminan regulasi yang berbadan hukum.
“Dengan adanya perda ini diharapkan potensi yang ada, baik itu SDA maupun SDM bisa dimaksimalkan,” ungkapnya.
Dia menilai tidak sedikit warga Lombok Tengah punya keahlian yang belum tercover dalam menciptakan produk keunggulan.
“Sehingga tepat sekali hubungan ekonomi dan hukum itu. Tanpa kepastian hukum, nonsense orang mau tanam modal,” ucapnya.
Selain itu, tujuan dibentuknya perda pengembangan ekonomi kreatif ini sebagai wadah perlindungan hak cipta atas produk daerah yang diklaim orang luar.
Kemudian, ranperda tentang pengelolaan rumah susun sederhana merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Lombok Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah Muhalip menegaskan pentingnya ranperda ini untuk
menciptakan tata kelola yang transparan, adil, dan berkelanjutan dalam pengelolaan rumah susun
sederhana.
“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa rusunawa dapat memberikan
manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak dengan biaya terjangkau,” kata Muhalip.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan yang konstruktif,” ujar Muhalip menambahkan. (wan)