Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan - Koran Mandalika

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sebayak 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak di tahun 2026 nanti.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah diumumkan sejak awal tahun. Sehingga, kontrak akan terputus secara otomatis.

“Kalau pun kita mau (mempekerjakan), itu mata anggarannya sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji dari 518 (honorer) itu,” kata Iqbal, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan kondisi tersebut sudah jelas sejak awal.

“Ndak perlu dijelaskan pun sudah jelas gitu. Makanya semua kepala daerah milih tidak menjawab, wong sudah jelas. Enggak ada pilihan,” tuturnya.

Baca Juga :  Viral Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah asal NTB, Kanwil Kemenhaj Berikan Tips Aman

Ia menjelaskan para honorer tersebut terjebak dalam berbagai macam situasi yang menyulitkan.

“Karena ada juga orang yang di 518 itu, berada di situ karena situasi yang mereka tidak harapkan. Dulu mereka daftar ASN, ternyata tidak lulus. Ternyata konsekuensinya dia terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam yang 518 itu,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan para honorer tersebut tidak diberhentikan. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh pusat berlaku sampai dengan akhir tahun 2025.

Baca Juga :  ‎Gubernur NTB Beberkan Alasan Beralih ke Mobil Listrik

“Tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan, karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk non-database,” tagasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 518 honorer tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

“Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” katanya. (dik)

Berita Terkait

Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya
Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan
Inspektorat Review Pokir DPRD NTB, Muzihir: Kita Terima, Daripada Berurusan dengan KPK
DPRD NTB Soroti Rebutan Penumpang di Kuta Mandalika, Pemkab Diminta Cari Solusi
Pemprov NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026
Betabeq Jadi Pembuka, ITDC Minta Doa Restu Sambut MotoGP Mandalika
Proyek Seaplane Bendungan Batujai Mundur dari Target
Gubernur NTB : Harus Memiliki Komitmen Jangka Panjang dan Belajar Pada Perusahaan Tempat Bekerja

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:02

Perkuat Keandalan Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi

Minggu, 20 September 2026 - 18:02

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Bitcoin Bangkit Lagi! BTC Tembus US$81.000, Level Ini Jadi Penentu Berikutnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Pembiayaan Dana Tunai BRI Finance Tumbuh 44,74% hingga Semester I-2026

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

Hadapi Tantangan Pasar Otomotif, BRI Finance Bukukan Pertumbuhan Laba 91,2%

Minggu, 20 September 2026 - 15:02

BRI Finance Tawarkan Bunga Pembiayaan Mobil Baru Mulai 3,33% Flat per Tahun

Sabtu, 19 September 2026 - 18:02

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

Mengelola Uang Makan Harian agar Keuangan Tetap Teratur

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:02