Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan - Koran Mandalika

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sebayak 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak di tahun 2026 nanti.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah diumumkan sejak awal tahun. Sehingga, kontrak akan terputus secara otomatis.

“Kalau pun kita mau (mempekerjakan), itu mata anggarannya sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji dari 518 (honorer) itu,” kata Iqbal, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan kondisi tersebut sudah jelas sejak awal.

“Ndak perlu dijelaskan pun sudah jelas gitu. Makanya semua kepala daerah milih tidak menjawab, wong sudah jelas. Enggak ada pilihan,” tuturnya.

Baca Juga :  Waduh, Pemprov NTB Batalkan 12 Proyek

Ia menjelaskan para honorer tersebut terjebak dalam berbagai macam situasi yang menyulitkan.

“Karena ada juga orang yang di 518 itu, berada di situ karena situasi yang mereka tidak harapkan. Dulu mereka daftar ASN, ternyata tidak lulus. Ternyata konsekuensinya dia terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam yang 518 itu,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan para honorer tersebut tidak diberhentikan. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh pusat berlaku sampai dengan akhir tahun 2025.

Baca Juga :  Dua Kabupaten Masuk Zona Merah Stunting, Pemprov NTB Lakukan Strategi Khusus

“Tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan, karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk non-database,” tagasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 518 honorer tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

“Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” katanya. (dik)

Berita Terkait

Beri Materi di PKN, Gubernur Iqbal Tegaskan Kualitas Pemerintahan Ditentukan oleh Sistem yang Dibangun
Tiga Bupati di Lobar Berurusan dengan KPK, Gubernur Iqbal: Perlu Pembenahan Total
Lobar dan Loteng Sabet Medali Emas pada Porprov NTB 2026 Cabor Voli Indoor
Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia
Porprov XII NTB 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Iqbal: Persiapan Menuju PON
Rakor GTRA NTB 2026, Pemprov NTB Dorong Penyelesaian Masalah Agraria dengan Cepat
Fakultas Bisnis LSPR Tingkatkan Nilai Tambah Hasil Perikanan Desa Persiapan Blongas melalui Pelatihan Pembuatan Abon Ikan
Membaca Postur APBD NTB 2027: Optimisme Fiskal di Tengah Tantangan Kemandirian Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:02

Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02

Mengapa e Signature Jadi Kunci Efisiensi Operasional di Berbagai Perusahaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:02

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:02

5.000 Batang Ganja Terungkap, TNI Habema Gagalkan Peredaran Narkotika

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:02

Retail Multi Cabang Makin Efisien Berkat Integrasi Odoo Accounting dan Inventory

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:02

BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna 44,74% pada Semester I 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:02

Nikmati Perjalanan Lebih Maksimal, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Motor Baru Mulai 0,7% per Bulan

Berita Terbaru