Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan - Koran Mandalika

Tok! Pemprov NTB Putuskan 518 Honorer Dirumahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sebayak 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tidak masuk dalam database dipastikan tidak dapat melanjutkan kontrak di tahun 2026 nanti.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keputusan pusat sudah diumumkan sejak awal tahun. Sehingga, kontrak akan terputus secara otomatis.

“Kalau pun kita mau (mempekerjakan), itu mata anggarannya sudah ditutup. Enggak mungkin lagi memasukan anggaran untuk membayar gaji dari 518 (honorer) itu,” kata Iqbal, Senin (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan kondisi tersebut sudah jelas sejak awal.

“Ndak perlu dijelaskan pun sudah jelas gitu. Makanya semua kepala daerah milih tidak menjawab, wong sudah jelas. Enggak ada pilihan,” tuturnya.

Baca Juga :  Aksi Penghijauan FWLT Bersama PT Mitra Alam Dukung Kemajuan Pariwisata Selong Belanak

Ia menjelaskan para honorer tersebut terjebak dalam berbagai macam situasi yang menyulitkan.

“Karena ada juga orang yang di 518 itu, berada di situ karena situasi yang mereka tidak harapkan. Dulu mereka daftar ASN, ternyata tidak lulus. Ternyata konsekuensinya dia terhapus dari database. Jadi situasinya macam-macam yang 518 itu,” jelas Iqbal.

Ia menegaskan para honorer tersebut tidak diberhentikan. Hanya saja, izin yang dikeluarkan oleh pusat berlaku sampai dengan akhir tahun 2025.

Baca Juga :  Hadiri Acara PDIP, Sekda NTB: Parpol Lain Juga Saya Hadir

“Tidak diberhentikan, tapi tidak dilanjutkan, karena memang izin dari pusat itu hanya diizinkan sampai dengan tanggal 31 Desember untuk non-database,” tagasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 518 honorer tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan 518 honorer tersebut tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Artinya mereka terancam kehilangan pekerjaan pada 2026.

“Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database,” katanya. (dik)

Berita Terkait

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru