Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.
”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.
”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.
Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.
”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.
Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.
”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.
Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.
”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)












