Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.

‎”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).

‎Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.

‎Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.

‎”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.

‎Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.

‎”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.

‎Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.

‎”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.

‎Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.

‎”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)

Baca Juga :  Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:02

Sinkronisasi Data Perusahaan Antar Divisi dengan ERP Bisa Meningkatkan Efisiensi Bisnis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:02

Audit Trail pada Dokumen Digital: Cara Kerja dan Manfaatnya Untuk Bisnis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:02

KAI Logistik Berhasil Resertifikasi Sistem Manajemen Integrasi ISO, Perkuat Tata Kelola dan Layanan Berkelanjutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:02

Dukung Gaya Hidup Masyarakat dan Kesejahteraan Hewan, KAI Logistik Layani Lebih dari 90 Ribu Hewan Peliharaan pada Semester I 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:02

Melihat Pengguna Memakai Pin Prioritas? Berikan Tempat Duduk dan Bantuan Saat Dibutuhkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:02

Konsisten Jalankan Penghijauan bersama Pelanggan, WSBP Tanam Lebih Dari 2 Ribu Pohon Sepanjang Semester I 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:02

KAI Bandara Hadirkan Jadwal Perjalanan yang Semakin Fleksibel, Perkuat Konektivitas Menuju Bandara Yogyakarta International Airport

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:02

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan di Kalimantan

Berita Terbaru