Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.

‎”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).

‎Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.

‎Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.

‎”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.

‎Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.

‎”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.

‎Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.

‎”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.

‎Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.

‎”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)

Baca Juga :  Pol PP Siap Eksekusi Vila Bodong di Lombok Tengah, Tapi Koordinasi Dulu

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung

Jumat, 18 September 2026 - 18:02

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Bittime Perluas Akses Futures Melalui Program Position Boost

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 15:02

Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam

Berita Terbaru