3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses - Koran Mandalika

3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 3 anggota DPRD NTB yang terjerat kasus gratifikasi.

Isvie mengatakan usulan pemberhentian sementara ini diproses maksimal tujuh hari setelah menjadi terdakwa.

“Sudah kita usulkan kurang lebih dua bulan yang lalu. Pemberhentian sementara itu dalam ketentuan, tujuh hari maksimal setelah menjadi terdakwa harus diproses,” kata Isvie, Kamis (21/5).

Namu, lanjut Isvie, sampai dengan saat ini usulan tersebut masih dalam proses.

“Itu sudah dilakukan (usulan). Tapi sampai hari ini sedang dalam proses,” lanjutnya.

Dewan fraksi Golkar itu menyampaikan Gubernur NTB masih belum memberikan jawaban apapun.

“Belum ada. Sedang dalam proses,” jelasnya.

Pantauan media ini, pada Kamis 21 Mei 2026, salah satu terdakwa yakni Muhammad Nashib Ikroman atau akrab disapa Acip, turut menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Bunker Kedokteran Nuklir RSUD NTB Senilai Rp 10 Miliar Dibatalkan

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim yang justru absen dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Isvie tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya mengaku senang dengan kehadiran teman sejawatnya itu.

“Tidak apa-apa, kita happy-happy aja,” ucapnya.

Dia menambahkan, dirinya merasa bersyukur Acip dapat kembali melakukan aktivitasnya sebagai anggota dewan.

“Tentu kita sangat bersyukur sekali teman kita masih bisa beraktivitas,” imbuhnya. (dik)

Berita Terkait

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi
MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final
MTQ XXXI di Praya: Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an
MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari
BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026
Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital
Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal
Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:27

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ NTB dengan Nilai Tertinggi

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:53

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42

MTQ NTB Bawa Berkah bagi UMKM, Penghasilan Tembus Rp 1 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:28

BBPOM Mataram Sita Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Puluhan Juta Selama 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:20

Bank NTB Syariah Bawa Pelabuhan Senggigi ke Era Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:20

Harga BBM Naik Tajam, Ibu Rumah Tangga Menjerit: Semua Serba Mahal

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56

Mengenal Bung Heru, Sosok Pendiri Direktur Seniman Hukum Law Firm

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49

Pembukaan MTQ NTB Sukses Digelar, Gubernur Iqbal: Sebagai Warga Loteng Saya Bangga

Berita Terbaru

NTB Terkini

MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

Minggu, 14 Jun 2026 - 07:53