Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors - Koran Mandalika

Diwarnai Aksi Gebrak Meja, Rapat Pleno di Lombok Tengah Diskors

Sabtu, 2 Maret 2024 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Kondisi rapat pleno tingkat kabupaten di Lombok Tengah (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Rapat pleno tingkat kabupaten yang digelar di Gedung Aerotel Praya, Lombok Tengah diwarnai aksi gebrak meja oleh para saksi.

Perang argumen pun terjadi antara bawaslu, KPU, dan para saksi.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi meminta agar rapat pleno tidak lanjutkan lantaran pleno tingkat kecamatan masih ada yang belum rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu berpedoman pada PKPU 5 2024 bahwa sebelum semua kecamatan merampungkan pleno maka tidak bisa dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah TGH Fadhil Thohir Bodak Dukung Zul-Uhel

“Kalau pleno tingkat kecamatan beres, kan, enggak bakalan lama di kabupaten. Itu logikanya. Selesaikan dahulu empat kecamatan itu,” kata Fauzan, Sabtu (2/3).

Sementara itu, Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim menjelaskan bahwa sesuai surat edaran KPU RI dibolehkan melanjutkan pleno kabupaten meskipun semua belum rampung.

Pihaknya ngotot melanjutkan rapat pleno tingkat kabupaten lantaran harus diselesaikan sampai 5 Maret.

Komentar komisioner KPU tersebut langsung mendapat sanggahan dari bawaslu.

Ketua bawaslu menjelaskan bahwa surat edaran yang menjadi acuan KPU itu multi tafsir. Artinya, surat edaran itu berlaku untuk kabupaten yang memiliki banyak kecamatan.

Baca Juga :  Memanas! KPU Ngotot Lanjutkan Pleno, Bawaslu dan Saksi Menolak

“Kita di sini, kan, hanya 12 kecamatan. Kalau ini dilanjutkan, berarti kita abaikan proses di kecamatan,” ujar Fauzan.

Salah seorang saksi, Apriadi Abdi Negara sependapat dengan bawaslu.

Menurut dia, tidak boleh surat edaran melanggar PKPU.

“Di bawah, kami banyak temukan dugaan kecurangan. Rapat ini tidak boleh dimulai sebelum permasalahan di bawah diselesaikan,” ungkap Abdi.

Ketua KPU Lombok Hendri Harliawan pin menskors rapat pleno.

“Rapat pleno kami skors sepuluh menit,” kata Hendri. (wan)

Berita Terkait

Berkunjung ke Sengkol Pujut, Warga: Lalu Iqbal Paling Pantas Pimpin NTB
Cabup Lobar Nurhidayah Janji Naikkan Insentif RT-RW dan Kader Posyandu
Cagub NTB Ummi Rohmi Soroti Pariwisata, Fokus Berdayakan SDM Lokal
Pendiri Garda Melati NTB Mundur dari Barisan Relawan Bang-Abah, Begini Alasannya
Cabup Nurhidayah Serap Gagasan Gen Z di Lobar, Komitmen Tata Pariwisata
Pimpinan Ponpes Yatofa Deklarasi Dukung Iqbal-Dinda, Lalu Iqbal: Tunas Doa Restu
Ummi Rohmi Lebih Pilih Sambangi Warga Ketimbang Berebut Panggung di Sirkuit Mandalika
Survei Poltracking Indonesia: Rohmi-Firin Unggul, Firin Cawagub Terpopuler

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:57

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan GREAT Prestige Optima Protector untuk Bantu Nasabah Wujudkan Aspirasi Finansial Lebih Cepat

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:00

Musikala Mengubah Fobia Menjadi Karya Single Perdana

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:00

Rekomendasi Tas Multifungsi, Tas Dengan Berbagai Cara Pemakaian!

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:00

CEO BlackRock: Bitcoin Bakal Tumbuh Pesat, Siapa Pun Presiden AS Terpilih

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:52

VRITIMES Perkuat Jaringan Media Digital melalui Kerjasama dengan Besoklagi.com

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:00

Cara Menekan Biaya Produksi Tanpa Mengorbankan Kualitas

Jumat, 18 Oktober 2024 - 06:50

Tokocrypto Dukung Aturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Pasar Kripto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:33

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Portallensa.com dalam Penyebaran Informasi yang Terpercaya

Berita Terbaru

Teknologi

Musikala Mengubah Fobia Menjadi Karya Single Perdana

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:00