Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda? - Koran Mandalika

Dilema Sanksi Denda ke Pengantin Anak, Perlu Diperkuat Lewat Perda?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Pasangan pengantin anak yang viral di Lombok Tengah (ist)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- SMPN 1 Praya Timur memberi sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi SMP berinisial YL (14).

Di satu sisi, sanksi denda tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada siswa lain agar tidak menikah dini.

Di lain sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Tengah mengaku tidak pernah membuat aturan tertulis terkait denda bagi siswa yang menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu tentu menjadi dilema. Sekolah dihadapkan pada sesuatu yang sulit. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan memberi sanksi denda kepada siswa yang terlanjur menikah.

Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menilai denda yang dimaksud merupakan inisiatif kepala sekolah dengan tujuan memberi efek jera.

Baca Juga :  Kisruh Lahan Eks HGU Desa Lantan, Warga Minta Bagi Rata

“Tidak ada aturan tertulis maupun tidak (lisan). Ini semacam tradisi supaya mereka sejak awal diberitahu ‘dendekm pade merarik kodek-kodek lemaq tedende’ (jangan kalian menikah dini nanti didenda, red). Kira-kira begitu,” kata Idham, Sabtu (14/6).

Idham menegaskan pihaknya tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah untuk memberi denda kepada siswa yang menikah.

“Ini tergantung situasi. Di sekolah lain tidak ada. Cuma di situ kejadian itu. Yang jelas dinas pendidikan tidak pernah buat peraturan tertulis tentang denda itu. Itu, kan, komite. Tentu itu kerja sama dengan komite. Sudah bermusyawarah dengan pihak yang ada di sekolah,” jelas Idham.

Baca Juga :  Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Terhadap persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Praya Timur untuk menanyakan duduk persoalan.

“Belum kami duduk bersama. Apakah uang itu betul diterima sekolah atau diserahkan kepada guru untuk dipakai. Seandainya sudah dipakai pihak sekolah, nanti kami akan panggil,” tegas Idham.

Lantas, perlukah duperkuat lewat perda untuk mengatur tentang sanksi denda kepada siswa yang menikah? Idham menegaskan bahwa perda tersebut sedang disusun.

Informasi yang dihimpun awak media ini, alasan pihak sekolah SMPN 1 Praya Timur memberikan sanksi denda Rp 2 juta kepada pengantin anak siswi untuk memberikan efek jera kepada para siswa lain.

Uang denda tersebut akan digunakan untuk melengkapi fasilitas sekolah. (wan)

Berita Terkait

Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja
Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta
Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok
Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja
Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara
Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB
Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP
Wali Murid Curiga Manipulasi Data Jarak di SMAN 1 Praya

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:31

Cara Mendapatkan Centang Biru WhatsApp Bisnis & Barantum

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:28

AXIS Bersama EVOS Ramaikan Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda di Map Indo Chat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Kebutuhan Mudik Jadi Lebih Aman dengan Fasilitas Dana Tunai BRI Flash dari BRI Finance

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Negara Produsen Energi yang Berpotensi Diuntungkan Saat Krisis Minyak

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00

Biar Mudik 2026 Nggak Terasa Berat, Ini Cara Atasinya dengan Akulaku PayLater

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:33

Mudik Bersama, Berbagi Harapan 2026: BRI Regional Office Jakarta 1 Lepas Ratusan Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00

Memahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00

MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi

Berita Terbaru