Kontraktor Klaim Bangunan Kantor Samsat Praya 25 Persen - Koran Mandalika

Kontraktor Klaim Bangunan Kantor Samsat Praya 25 Persen

Selasa, 9 September 2025 - 16:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kontraktor proyek Kantor Samsat Praya Lalu Welly Vidi Hamid mengeklaim pekerjaan sudah mencapai 25 persen.

Pembangunan gedung Kantor Samsat Praya di Jalan Bung Tomo, Praya, total anggaran yang dogelontorkan Rp. 7.390.240.000.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 Pemerintah Provinsi NTB dalam satuan kerja badan pengelolaan pendapatan daerah (Bappenda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk nilai pagu paket pengawasan pembangunan Kantor Samsat Praya Rp 250.000.000.

Welly yang juga Ketua Pemuda Pancasila itu menegaskan telah memasang plang proyek di bagian depan gerbang.

“Di depan gerbang kita pasang plang. Sudah dari awal dipasang,” kata Welly, Selasa (9/9).

Sebelumnya, Direktur Forum peduli pembangunan dan pelayanan publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman mempertanyakan soal plang proyek Kantor Samsat Praya.

Baca Juga :  ‎Gubernur Iqbal Sampaikan Target Pertumbuhan Ekonomi NTB

Menurut Habib, papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum yang harus dipasang sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.

Ketiadaan papan plang proyek bukan sekadar persoalan teknis. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Papan proyek wajib memuat informasi penting: jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, penyedia jasa, hingga waktu pelaksanaan.

Tidak adanya papan plang justru menimbulkan pertanyaan: apa yang sedang disembunyikan? Masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui anggaran pembangunan yang bersumber dari pajak mereka sendiri.

Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang terjadinya praktik penyelewengan, mark up anggaran, hingga dugaan korupsi.

Baca Juga :  Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tak Kunjung SP2 Minimarket "Bermasalah" di Selong Belanak

“Kami menilai tidak adanya papan plang proyek adalah indikasi kuat adanya ketidakpatuhan kontraktor terhadap aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam. Aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di NTB,” tegas habib

Kami mendesak Dinas terkait, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Kontraktor yang tidak mematuhi aturan wajib diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu diblacklist dari proyek pemerintah.

Pembangunan bukan hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Tanpa keterbukaan, setiap proyek berpotensi berubah menjadi ladang korupsi anggaran. (wan)

Berita Terkait

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan
Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:02

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:02

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02

5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Berita Terbaru