Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kontraktor proyek Kantor Samsat Praya Lalu Welly Vidi Hamid mengeklaim pekerjaan sudah mencapai 25 persen.
Pembangunan gedung Kantor Samsat Praya di Jalan Bung Tomo, Praya, total anggaran yang dogelontorkan Rp. 7.390.240.000.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD 2025 Pemerintah Provinsi NTB dalam satuan kerja badan pengelolaan pendapatan daerah (Bappenda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk nilai pagu paket pengawasan pembangunan Kantor Samsat Praya Rp 250.000.000.
Welly yang juga Ketua Pemuda Pancasila itu menegaskan telah memasang plang proyek di bagian depan gerbang.
“Di depan gerbang kita pasang plang. Sudah dari awal dipasang,” kata Welly, Selasa (9/9).
Sebelumnya, Direktur Forum peduli pembangunan dan pelayanan publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman mempertanyakan soal plang proyek Kantor Samsat Praya.
Menurut Habib, papan informasi proyek merupakan kewajiban hukum yang harus dipasang sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan papan plang proyek bukan sekadar persoalan teknis. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan proyek wajib memuat informasi penting: jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, penyedia jasa, hingga waktu pelaksanaan.
Tidak adanya papan plang justru menimbulkan pertanyaan: apa yang sedang disembunyikan? Masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui anggaran pembangunan yang bersumber dari pajak mereka sendiri.
Lebih jauh, kondisi ini membuka ruang terjadinya praktik penyelewengan, mark up anggaran, hingga dugaan korupsi.
“Kami menilai tidak adanya papan plang proyek adalah indikasi kuat adanya ketidakpatuhan kontraktor terhadap aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam. Aparat pengawas internal maupun penegak hukum harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di NTB,” tegas habib
Kami mendesak Dinas terkait, Inspektorat, bahkan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Kontraktor yang tidak mematuhi aturan wajib diberi sanksi tegas, bahkan jika perlu diblacklist dari proyek pemerintah.
Pembangunan bukan hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga tentang integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral kepada rakyat. Tanpa keterbukaan, setiap proyek berpotensi berubah menjadi ladang korupsi anggaran. (wan)












