Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya - Koran Mandalika

Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dari Kepolisian Resor Lombok Tengah, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H mengatakan penelitian berkas perkara dilakukan secara formil dan materiil.

“Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil dan secara materiil (P-21),” katanya, Kamis (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melanjutkan, pada Kamis 30 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Lombok Tengah, berupa dokumen, buku catatan kecil, dan uang sebesar Rp 22.300.000.

Baca Juga :  PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck

Selain itu, kejari juga menerima barang bukti berupa 1 (satu) karung warna putih yang berisi beras sebanyak 57,80 Kg, 1 (satu) karung warna putih dengan motif garis hijau yang berisi beras sebanyak 63,80 Kg dan 307 karung yang berisi beras bertuliskan BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG, dengan Label bertuliskan BANTUAN PANGAN, BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN, dengan berat masing-masing 10 Kg.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka dengan inisial LAJ (Kades Barabali) dan GHE di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan untuk tersangka dengan inisial K ditahan di Lapas Perempuan Mataram,” jelasnya.

Dimana, lanjut dia, para tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Alokasi Bulan Februari 2024 di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 126.937.920.

Baca Juga :  Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata

Atas dasar itu, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

Alparsa Karya Group Perkuat Layanan Design & Build Terintegrasi untuk Kawasan Jabodetabek

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:02

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Konektivitas Ekosistem Pelabuhan Melalui Pertumbuhan Kinerja Semester I 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Luncurkan ITSEC Cyber & AI Academy, Siapkan Talenta Indonesia untuk Mengamankan dan Memimpin Era AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:02

Perkuat Mutu Layanan Perhotelan, SUCOFINDO Serahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 kepada Hotel FUGO Samarinda

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Syailendra Capital Luncurkan Reksa Dana ETF Emas Syariah di Bursa Efek Indonesia

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Di Tengah Ancaman Konflik, 11 Prajurit Koops TNI Habema Evakuasi Warga Ugimba dengan Dua Helikopter

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:02

Cara Memilih Sistem POS untuk Bisnis

Berita Terbaru

Daerah

Eksekusi Hotel Arianz Mataram Tuai Protes Ahli Waris

Senin, 10 Agu 2026 - 19:44