Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana - Koran Mandalika

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, ​Lombok Timur – Penanganan sengketa lahan di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, resmi beralih dari ranah perdata ke ranah pidana. Hal ini menyusul langkah pihak penggugat, inisial A cs, yang secara resmi mencabut gugatannya di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong baru-baru ini.

‎​Kuasa hukum pihak tergugat, Ida Royani, mengonfirmasi pencabutan tersebut terjadi pada sidang kedua tahap mediasi. Ia menduga pencabutan dilakukan karena adanya tekanan dari laporan pidana yang sedang berjalan serta kendala administrasi pemanggilan pihak-pihak terkait.

‎​”Kami menilai pencabutan ini adalah upaya mencari celah hukum lain karena laporan pidana terkait dugaan dokumen palsu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian,” ujar Ida Royani dalam keterangannya, Kamis (8/1).

‎​Ida menegaskan, pencabutan gugatan sama sekali tidak menggugurkan hak kepemilikan warga atas tanah tersebut. Berdasarkan aturan pertanahan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dikuasai lebih dari sepuluh tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

‎​Saat ini, fokus utama perkara bergeser ke Polres Lombok Timur. Penyidik dilaporkan telah memeriksa tiga orang terlapor, yakni inisial A (penggugat), M (anak penggugat), dan MH (cucu penggugat). Ketiganya dimintai keterangan mengenai asal-usul dokumen “pipil” yang digunakan untuk menggugat lahan warga.

‎​”Berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Selanjutnya, penyidik akan memanggil inisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ida.

‎​Diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari perkara Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong. Pada proses sebelumnya, majelis hakim sempat menyatakan gugatan inisial A cs tidak dapat diterima (NO) karena dinilai cacat formil, termasuk adanya ketidaksinkronan luas objek tanah dan identitas dalam surat kuasa.

‎​Pihak tergugat menyatakan tetap optimis karena mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan dokumen pipil asli dari tahun 1950-an. Sebaliknya, dokumen yang digunakan pihak penggugat diduga kuat merupakan hasil rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979.

‎​”Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas dan bersih di jalur hukum, agar warga Suela mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi konflik di kemudian hari,” pungkas Ida Royani. (*)

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh lalu Cekcok, Istri Dicekik hingga Tewas

Berita Terkait

Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:21

Dokter Mamang Jabat Kadis Kesehatan Lombok Tengah

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:16

FUGUKU NYALAKAN SEMANGAT 2026: HADIRKAN INSTALASI SENI NASIONAL, KOLEKSI RAMADAN, DAN EKSPANSI MANCANEGARA

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:17

Hadapi Dinamika Bisnis 2026: KitaLulus dan Smart Salary Gelar Forum Strategis bagi HR Leaders di Jakarta

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:27

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:04

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2026 dari Daop 2 Bandung Diminati Masyarakat

Senin, 2 Februari 2026 - 20:30

KAI Daop 1 Jakarta Sambut Kunjungan SMK Jayawisata1 Kenalkan Pelayanan Prima di Stasiun Gambir

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:17

Harga Emas Bertahan Bullish, Sentimen Geopolitik Jadi Penggerak Utama

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

PTPP Rampungkan RSUD Tarempa, Dukung Asta Cita Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Terluar

Berita Terbaru

Teknologi

Inovasi Untuk IKN Dari IA-ITB Kaltim Hadirkan Ganesha Hub

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:00