Koran Mandalika, Mataram – Nama AM (23) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap RI (19) hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan AM sebagai tersangka setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkat status terduga pelaku inisial AM menjadi tersangka,” katanya, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, AM disangkakan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kronologi kejadian, tersangka menagih utang kepada mertua korban di Ampenan. Namun, korban yang tidak terima kemudian mendatangi tersangka ke kos-kosannya di Pagesangan, Kota Mataram, dengan membawa senjata tajam (sajam).
“Korban marah dan mendatangi kos pelaku dengan membawa dua buah sejanta tajam berupa dua buah pisau, korban sempat mengajak pelaku berkelahi dan melakukan pemukulan,” beber Dharma.
Dharma melanjutkan, saat perkelahian tersebut korban melakukan pemukulan terhadap pelaku berulang kali.
Kemudian dalam perkelahian itu korban terjatuh dan pingsan. Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan korban dinyatakan meninggal dunia di sana.
“Dari rekaman cctv korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” tutupnya (*)






