Koran Mandalika, Lombok Tengah – Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Lombok Tengah, melakukan sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah di Desa Kateng, dan Desa Ranggagata, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam sosialisasi itu Muazzim menyampaikan pentingnya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat terutama bagi pekerja yang bukan penerima upah.
“Banyak masyarakat yang masih belum memahami tentang pentingnya kita ikut sebagai peserta BPJS Tenagakerja. Masyarakat kan hanya tahu BPJS Kesehatan karena menyentuh langsung kepentingan mereka masuk rumah sakit, gratis dan lain sebagainya,” kata Muazzim, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai perlindungan keselamatan kerja.
“Setelah kesehatannya terlindungi, maka tentu bagaimana mereka bekerja, bagaimana mereka meninggal ke depan itu juga perlu dapat perlindungan dari BPJS Tenagakerja.
Muazzim menuturkan secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTB telah mencapai 50 persen.
Namun, kata dia, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat terutama bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Nah ini yang kita dorong karena masih banyak juga terutama sekali pengusaha-pengusaha lokal yang tidak mengasuransikan tenaga kerjanya terutama sekali yang kerja di toko, bahkan di hotel-hotel itu juga banyak yang tidak diasuransikan oleh perusahaannya atau majikannya nah ini yang kita dorong,” ujarnya.
Muazzim menegaskan DPR RI khusunya Komisi IX akan memperjuangkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informil atau pekerja tanpa ikatan perusahaan.
“Kami di DPR khususnya sekarang lagi memperjuangkan bagaimana warga negara Indonesia ini tidak hanya dibayarkan iuran BPJS kesehatan oleh negara melalui PBI, iuran itu termasuk dari pemerintah daerah. Sekarang lagi saya perjuangkan bahwa untuk pekerja informal bagaimana supaya negara juga hadir untuk membayarkan iuran BPJS, mudah-mudahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Lombok Tengah Afrillah Nurachma, mengatakan untuk dua program BPU (Bukan Penerima Upah) dengan iuran Rp 16.800 akan menerima manfaat JKM sebesar Rp 42 juta jika terdaftar lebih dari 3 bulan.
Jika di bawah satu bulan, kata dia, peserta akan menerima jaminan JKM sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, ada Jaminan kecelakaan kerja. Jadi, kata Afrillah, jika terjadi kecelakaan pada saat aktivitas kerja maka seluruh biaya akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh biaya yang terkait dengan kecelakaan kerja itu dijaminkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk angsurannya, jelas Afrilla, dapat dibayarkan per bulan dengan jumlah Rp 16.800. Namun, masyarakat dapat mengangsur per 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun.
Khusus 2026, masyarakat diberikan diskon iuran sampai dengan tanggal 31 Desember.
“Dari Rp 16.800 hanya membayar Rp 8.400,” pungkasnya. (dik)






