Koran Mandalika, Mataram – Usai insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami oleh ratusan siswa di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah beberapa waktu lalu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo, memberikan masukan kepada seluruh SPPG serta mitra SPPG yang ada di Wilayah NTB.
Pertama, terkait standar dan waktu setelah pendistribusian makanan oleh SPPG. Eko menjelaskan SPPG wajib memberikan label serta setiap ompreng harus dalam keadaan tersegel.
“Sekarang itu Badan Gizi Nasional sudah mengeluarkan yang namanya Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026. Yang mana SPPG itu wajib memberikan label dan tersegel. Jadi ompreng itu harus tersegel, masing-masing ompreng. Masing-masing ompreng itu wajib diberikan label waktu konsumsi,” jelasnya, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, makanan yang telah didistribusikan oleh SPPG, lanjut Eko, di konsumsi paling lambat 4 jam setelah didistribusikan.
“Jadi kalau misalnya selesai produksinya jam 6 berarti paling lambat dikonsumsinya jam 10,” kata Eko.
Ia menuturkan semua SPPG dan mitra SPPG, seperti sekolah dan posyandu harus menaati kebijakan waktu konsumsi yang telah ditentukan.
Terlebih, SPPG juga harus berkoordinasi dengan mitra soal waktu pemberian makanan kepada penerima manfaat
“Di sekolah juga bantu mensosialisasikan kepada adik-adik kita. Harapannya sekolah itu juga bisa menyesuaikan terkait kebijakan ini karena untuk kebaikan bersama. Semua kebijakan harus disosialisasikan kepada mitra kita,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk menu yang diberikan, harus mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2019 yang mana pemenuhan gizi menjadi perhatian utama.
Eko menjelaskan pemenuhan gizi penerima manfaat dapat bersumber dari berbagai macam bahan
Namun, lanjut dia, yang harus diperhatikan bagaimana penanganan bahan bakunya.
“Itu kan harus melalui perencanaan juga. Rencana menu mungking sudah terlaksana dengan baik dari SPPG namun mungkin handling atau penanganan bahan baku yang harus diperhatikan, karena di situ salah satu titik kritisnya,” pungkasnya. (dik)






