Koran Mandalika, Lombok Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah.
Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya kegiatan siluman alias kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran di lingkungan dinas tersebut.
Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan investigasi awal terkait sejumlah paket kegiatan yang dilaporkan telah dilaksanakan dan dianggarkan, namun tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan di lapangan. Modus ini, menurut Sahabudin, merupakan ciri khas kegiatan siluman yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga ada praktik kegiatan fiktif dalam laporan realisasi anggaran di Dinas Perkim Lombok Tengah. Sejumlah kegiatan dilaporkan telah selesai, tetapi ketika tim kami turun ke lapangan, tidak ada bukti fisik yang sesuai. Ini adalah indikasi kuat kegiatan siluman yang harus diusut tuntas,” ujar Sahabudin baru-baru ini.
Sahabudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal. LIDIK NTB meminta Kejari Praya untuk mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait di Dinas Perkim Lombok Tengah, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Kami meminta Kejari Praya untuk memanggil Dinas Perkim Lombok Tengah. Ini bukan sekadar desakan, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” tegasnya.
Desakan ini juga sejalan dengan komitmen LIDIK NTB yang selama ini dikenal vokal dalam mengawal isu-isu korupsi dan penyimpangan anggaran di wilayah Lombok Tengah.
Sebelumnya, LIDIK NTB juga telah menyampaikan apresiasi kepada Kejari Praya atas kinerjanya dalam menyelamatkan aset desa dan menindaklanjuti berbagai laporan dugaan penyimpangan.
Dalam keterangan resminya, LSM LIDIK NTB menyampaikan beberapa poin tuntutan:
1. Pemanggilan dan Pemeriksaan: Mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran Dinas Perkim Lombok Tengah terkait dugaan kegiatan siluman dalam pengelolaan anggaran.
2. Audit dan Penyelidikan Mendalam: Meminta Kejari Praya untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap seluruh paket kegiatan yang diduga fiktif, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan dan realisasi anggaran di Dinas Perkim, guna mencegah terulangnya praktik serupa.
4. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penegakan hukum yang tegas dan objektif terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kegiatan siluman adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kejari Praya harus bertindak cepat dan tepat,” pungkas Sahabudin.
LSM LIDIK NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran di Lombok Tengah. Partisipasi publik dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik koruptif yang merugikan rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah belum meberikan tanggapan apapun. Media ini berusaha menghubungi melalui ponsel, namum belum mendapatkan jawaban. (*)






