3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa - Koran Mandalika

3 Warga Selong Belanak Jadi Tahanan Kota, Begini Pertimbangan Jaksa

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengalihan tahanan terhadap tiga warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Tomang-Omang.

Sebelumnya, terdakwa Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Terdakwa Inaq Yuni dan Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram. Ketiganya didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lombok Tengah Suryo Dwiguno mengatakan pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum, telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum.

Beberapa hari setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya jaminan dari Kades Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.

2. Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.

3. Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain : Lalu Yakup dan Baiq Meneng yang memiliki anak disabilitas.

Anak dari tersangka a.n Inaq Yuni yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah.

Baca Juga :  Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Dengan kondisi orang tua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq Ruji (70). Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

“Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan,” kata Suryo, Rabu (27/7).

Selaku Penuntut Umum, Suryo berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

“Sejatinya hukum harus ditegakkan. Tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakkan dengan cara yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan
JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil
PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck
Ada Temuan Jaksa di Mega Proyek SMPN 1 Praya
Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima
93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024
Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar
Terlapor Dugaan Penipuan Diperiksa Polisi, Tulisan Bajunya Ngeri-ngeri Sedap

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:50

Bagaimana Perusahaan Jasa Kearsipan Mengurangi Risiko Bagi Perusahaan yang Melakukan Ekspansi ke Indonesia

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:36

Nusantara Global Network Partners with Exclusive Markets to Launch Exclusive Introducing Broker (IB) Program with Outstanding Benefits

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:05

Nusantara Global Network Bermitra dengan CXM Direct untuk Meluncurkan Program Introducing Broker

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:45

Klarifikasi dari India News Desk Terkait Laporan Media Indonesia Mengenai Impor Daging Kerbau Beku Halal Tanpa Tulang dan Kelenjar dari India

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:44

VRITIMES dan Baruberita.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Distribusi Berita Berkualitas

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:16

2nd Philippine Pharma & Healthcare Expo: An International Exhibition on Pharma, Medical and Healthcare Sector

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:18

Bukan Hanya NFP! Ketahui Peran CPI, FOMC, dan Gold dalam Trading

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:42

Integrasi MiiTel dan Slack: Solusi Mudah Monitor Panggilan Bisnis

Berita Terbaru