Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya - Koran Mandalika

Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pelapor kasus dugaan ijazah paket C palsu salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah terpilih inisial LN yang diambil alih Polda NTB dipertanyakan.

Sekretaris Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng, Lalu Hamdan Jumhur, heran kenapa proses gelar perkara itu dilakukan di Polda NTB. “Apakah Polres Loteng tidak dipercaya menangani kasus ini sehingga proses gelar perkara harus di Polda,” tegas Jamuhur, Minggu 11 Agustus 2024.

Jamuhur menegaskan, lokus kasus itu ada di wilayah hukum Polres Loteng, kemudian penyidik sudah naikan status perkara itu dari penyelidikan menjadi Sidik berdasarkan arahan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Loteng melalui surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) nomor: Sp. Sidik/84.a/VI/RES.1.9/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana lanjutnya, (SPDP) tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Res.Loteng/NTB, tanggal 11 Juni 2024. Pasal 109 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

“Tidak biasanya Polda NTB bersikap seperti ini, perkara dugaan ijazah ini kan kasus biasa. Ada kasus yang lebih besar dulu di Lombok Tengah, cukup digelar di Polres setempat juga bisa,” ujarnya.

Jamhur mempertanyakan dugaan keberpihakan oknum yang ada Polda NTB kaitan urgensinya perkara tersebut sehingga digelar perkara dilakukan di Polda NTB.

“Apakah ada kepentingan lain sehingga proses ekspose itu perlu dilakukan di Polda NTB gelar perkaranya,” ketusnya.

Jamuhur mencontohkan ada satu perkara oknum anggota DPRD Loteng diduga terlibat kasus narkoba yang sangat diatensi pemerintah, tapi mengapa gelar perkaranya dilakukan cukup di Polres Loteng.

“Tahun 2018 lalu kasus serupa pernah ditangani Polres Loteng, dimana penyelenggaranya sama tapi penggunanya berbeda dan sudah ada putusan dari PN Praya. Seharusnya putusan tahun 2018 ini bisa dijadikan yurisprodensi oleh pihak kepolisian dalam kasus ini,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai setelah gelar perkara dugaan ijazah paket C palsu itu dilakukan Polda NTB, terkesan kabur akibat adanya petunjuk lain ditekankan kepada penyidik seperti libatkan DKPP dan ahli luar NTB.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

“DKPP itu mengurus penyelenggara pemilu misal komisioner KPU dan Bawaslu, bukan peserta. Nah, kalau menghadirkan ahli pidana dari luar NTB, apakah ahli pidana dari Universitas Mataram itu masih diragukan keahliannya?,” ujar Jamuhur.

Jumhur apresiasi jajaran Polres Loteng yang sangat cepat bekerja sehingga sampai ke tahapan penyidikan.

“Seharusnya Polda NTB mengapreasiasi jajaran Polres yang kerjanya sangat cepat mengungkap kasus ini dan jika kasus ini terus dikaburkan maka saya atas nama lembaga akan bersurat ke Mabes Polri dan KPK untuk meminta supervisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan gelar perkara dilakukan di Polda NTB bukan karena pihaknya kesulitan menangani kasus tersebut.

“Itu mekanismenya. Itu sudah mekanisme penanganan kasus di dalam menentukan status terkait ijazah palsu,” kata Lalu Brata belum lama ini. (*)

Berita Terkait

Dukung Presiden Berantas Narkoba, Polres Lotim Sita 5 Kilogram Sabu-sabu
Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata
Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja
SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan Buntut Tuduhan Hoax ke Media
Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara
Oknum DPRD Loteng Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu, Pelapor Apresiasi Polisi
Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:28

Aethir Resmi Hadirkan Token ATH di Tokocrypto: Revolusi Cloud Gaming dan AI Dimulai

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:53

Hambach Telah Resmi Hadir di Indonesia, Eksklusif di SCURO

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:31

Equity Life Indonesia dan Asuransi Dayin Mitra Berkolaborasi Hadirkan “Lifestyle Protection” untuk Pengalaman Belanja yang lebih Happy dengan Ekstra Proteksi di SOGO Department Store

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:35

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:00

Eratani dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Siap Bersinergi melalui Pemanfaatan Teknologi Modern

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:00

Provider SIP Trunk Terpercaya di Jakarta untuk Solusi Komunikasi Bisnis yang Hemat

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:00

Peresmian Smart Factory Training Center di BINUS @Bekasi: Mendorong Inovasi Teknologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Digital

Rabu, 4 Desember 2024 - 03:00

Bahas Inovasi Disruptif, Maxy Academy Hadirkan CEO Sevenpreneur Dalam Talkshow Maxy Talk

Berita Terbaru

Teknologi

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Rabu, 4 Des 2024 - 10:35