Koran Mandalika, Lombok Tengah – Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, direncanakan menjadi lokasi reuni kecimol dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) pada 30 Januari 2024.
Kepala Desa Lantan Erwandi sangat berharap bupati mempertimbangkan lokasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin.
“Kami baru selesai konflik eks HGU. Khawatir ini akan memicu konflik baru,” kata Erwandi, Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, di Lantan terdapat peraturan desa (Perdes) hiburan yang isinya tidak boleh ada hiburan kecimol masuk desa.
“Sebelum kami membuat perdes, perdes seringkali kecimol memicu kegaduhan antar pemuda,” ujar Erwandi.
Perdes yang dimaksud ialah peraturan dasar Lantan nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan dan penambahan peraturan desa tahun 2017 tentang awiq-awiq desa.
Dalam pasal 17 dijelaskan larangan dan sanksi hiburan atau tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa.
Setiap warga Desa Lantan dan atau masyarakat luar Desa Lantan dilarang mengadakan hiburan seperti kecimol dan joget (ale-ale, gandrung, dan sejenisnya pada malam atau siang hari.
Apabila masyarakat Desa Lantan melanggar ketentuan maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa), lembaga desa, dan masyarakat bersama pihak berwajib. (wan)