Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan - Koran Mandalika

Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan

Senin, 22 Januari 2024 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, direncanakan menjadi lokasi reuni kecimol dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) pada 30 Januari 2024.

Kepala Desa Lantan Erwandi sangat berharap bupati mempertimbangkan lokasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin.

“Kami baru selesai konflik eks HGU. Khawatir ini akan memicu konflik baru,” kata Erwandi, Senin (22/1).

Selain itu, di Lantan terdapat peraturan desa (Perdes) hiburan yang isinya tidak boleh ada hiburan kecimol masuk desa.

“Sebelum kami membuat perdes, perdes seringkali kecimol memicu kegaduhan antar pemuda,” ujar Erwandi.

Perdes yang dimaksud ialah peraturan dasar Lantan nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan dan penambahan peraturan desa tahun 2017 tentang awiq-awiq desa.

Baca Juga :  Ombudsman Terima Laporan Pemotongan Gaji Sekuriti Bank NTB

Dalam pasal 17 dijelaskan larangan dan sanksi hiburan atau tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa.

Setiap warga Desa Lantan dan atau masyarakat luar Desa Lantan dilarang mengadakan hiburan seperti kecimol dan joget (ale-ale, gandrung, dan sejenisnya pada malam atau siang hari.

Apabila masyarakat Desa Lantan melanggar ketentuan maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa), lembaga desa, dan masyarakat bersama pihak berwajib. (wan)

Berita Terkait

MGPA Ajak Warga Ngabuburit Sekalian Bukber Sambil Nikmati Keindahan Sirkuit
RSUD Praya Tempuh Jalur Mediasi Usai Dokter IGD Dibentak Keluarga Pasien
Sanksi Pidana Menanti Calo Jabatan, Gubernur NTB: Laporkan ke Kami
Titik Terang Penyelesaian Utang Dikbud Lombok Tengah ke Rekanan
Haul Ke-12, Wagub Dinda Sebut TGH Najmuddin Sosok Ulama Karismatik yang Berperan Bangun Peradaban Islam di NTB
Hormati Kebebasan Pers, Gubernur NTB Lalu Iqbal: Saya Akan Rawat Itu
Buka Kotak Pandora Kasus DAK Dikbud, Media Disomasi Ormas, AMSI NTB: Lucu
Iqbal-Dinda Resmi Dilantik: Kita Wujudkan Bersama NTB Makmur Mendunia

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:24

AnyMind Group ditunjuk sebagai distributor online eksklusif untuk Moyuum di Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:00

Kolaborasi Port Academy & PT Phoenix Resources International dalam Pelatihan IMO OPRC Level 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:00

Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45

Gandeng Indomobil Group, BRI Finance Hadirkan Mobil Impian di Taman BRI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:01

Kolaborasi Strategis antara VRITIMES dan Wartausaha.com, Tingkatkan Konten Digital untuk Dunia Bisnis

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:00

Ethereum dalam 10 Tahun: Dari Ide Revolusioner ke Kripto Terbesar Kedua

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:17

Aturan Ekuitas OJK Rp 12,5 Miliar: Apa Artinya Bagi Platform P2P Lending

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:53

196 Pegawai KAI Group Telah Mendapatkan Transfer Knowledge Pengoperasian Whoosh

Berita Terbaru