Koran Mandalika, Mataram – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, terutama yang berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
BSU juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga konsumsi rumah tangga pekerja.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan saat ini BSU sudah dapat dicairkan, terkhusus bagi pekerja di NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“BSU sudah mulai cair di Kantor Pos. Data ada di BPJS Ketenagakerjaan dan Proses pembayaran ada di PT Pos,” kata Nelly, Sabtu (12/7).
Nelly melanjutkan, bantuan ini dapat dicairkan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nelly
Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.
Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.
BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly.
Adapun kriteria atau persyaratan untuk dapat menerima BSU sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.












