‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM - Koran Mandalika

‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Seorang ibu rumah tangga berinisial E asal Mataram diamankan penyidik Balai Besar POM usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 25 Februari 2026.

‎Melalui siaran tertulisnya, BBPOM Mataram menjelaskan E diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, khasiat.

‎”Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram,” tulisnya, Kamis (26/2).

‎Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa tablet diduga Tramadol sebanyak 15 trip (150 tablet) dan Alprazolam 1 mg sebanyak 10 strip (100 tablet).

‎Saat ini, penyidik BBPOM di Mataram masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut.

‎Kegiatan ini merupakan langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat. (*)

Baca Juga :  Pria di Lombok Tengah Cabuli Pacarnya Hingga Hamil Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:00

BINUS @Bekasi Berikan Solusi Finansial dan Investasi Masa Depan Anak Melalui Beasiswa EMAS

Rabu, 29 April 2026 - 09:00

Barantum Permudah Integrasi dengan WhatsApp Gateway Official

Rabu, 29 April 2026 - 00:00

Bangun Rumah 2 Lantai Lebih Aman dengan Kombinasi Besi yang Tepat

Rabu, 29 April 2026 - 00:00

Kanopi Pabrik Ambruk? Ini Kesalahan Pemilihan Besi yang Sering Terjadi

Rabu, 29 April 2026 - 00:00

Rumah Retak Setelah Beberapa Tahun? Ini Kesalahan pada Besi Beton

Selasa, 28 April 2026 - 21:00

Bittime Mining Points 2.0 Resmi Berakhir Bittime Raih Antusiasme dan Respon Positif Investor

Selasa, 28 April 2026 - 20:00

Kemudahan Akses New Era of Real World Assets (RWA) Kini Tersedia di Bittime

Selasa, 28 April 2026 - 19:00

Perkuat Dukungan Infrastruktur Air Krakatau Pipe Resmi Memulai Pengiriman Perdana Proyek Karian

Berita Terbaru