Dugaan Ijazah Palsu Dewan, BK DPRD: Bisa Saja Diberhentikan - Koran Mandalika

Dugaan Ijazah Palsu Dewan, BK DPRD: Bisa Saja Diberhentikan

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah Legewarman angkat bicara soal kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu oknum dewan yang kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Lege mengaku memang pihaknya tidak punya ranah dalam memvonis oknum tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

Menurut politikus PBB itu, pihaknya tidak berani memproses kasus tersebut selama tidak ada laporan yang masuk. Apalagi, yang punya ranah untuk mengadili ialah pengadilan.

“BK tinggal menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Bisa saja diberhentikan. BK punya kewenangan untuk memberhentikan,” kata Lege belum lama ini.

Dewan Dapil Pujut-Praya Timur itu kembali menegaskan agar sama-sama menunggu proses hukum. Mengingat, kasus tersebut saat ini masih ditangani APH.

“Kasusnya di ranah APH. Ya, kita tunggu,” ungkap Lege.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus ijazah palsu anggota DPRD tersebut dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata

“Kemungkinan Jumat (9 Agustus 2024) di Dit Reskrimus Polda NTB,” katanya dikutip dari NTBSatu.

Gelar perkara ke Polda NTB itu bagian dari proses penyidikan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. Luk Luk mengakui, pihaknya belum menetapkan tersangka. Menyusul proses masih berjalan.

“(Penetapan tersangka) belum. Menunggu hasil gelar perkara,” ucap Luk Luk. (wan)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:00

Setelah Banjir Aceh–Sumut–Sumbar, Balancia Tantang Korporasi Lain: Berani Tanam Pohon atau Cuma Bikin Drama?

Senin, 15 Desember 2025 - 00:22

Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:24

Krakatau Steel Siap Dukung Mandat Pembangunan 300 Ribu Jembatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:09

Stasiun Bandung Jadi Jantung Perekonomian Jawa Barat dan Pusat Integrasi Antar Moda

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:05

Menjelang Rapat The Fed, Emas Masih Bergerak Lemah

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28

Respon Cepat Bitcoin Terhadap Kebijakan Global, Peluang Pertumbuhan dan Strategi Investasi Cerdas

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:17

Doxadigital Masuk Daftar Rekomendasi SEO Agency Jakarta 2025 versi Sortlist dan Clutch

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:06

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan untuk Perhatikan Barang Bawaan Saat Bepergian dengan Kereta Api, Berikut Aturannya

Berita Terbaru

Teknologi

Menjelang Rapat The Fed, Emas Masih Bergerak Lemah

Minggu, 14 Des 2025 - 23:05