Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi - Koran Mandalika

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – ‎Sidang kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak penuntut umum, Jumat 6 Februari 2026.

‎Pada agenda pembuktian, sebanyak empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

‎Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menyoroti pihak PLN sebagai wajib pajak yang disebut oleh salah satu saksi tidak pernah memperlihatkan data pelanggan kepada pihak Bapenda Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, saksi menyampaikan bahwa bapenda pernah bersurat kepada pihak PLN untuk menanyakan data yang dimaksud. Namun, PLN tetap tidak dapat memberikan data tersebut.

‎”Jadi, sempat bersurat dua kali tapi tidak pernah menjawab. Terakhir, sudah dijawab tapi tetap jawabannya tidak bisa memberikan data pelanggan,” kata saksi di hadapan majelis hakim, Jumat (6/2).

‎Majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah ada sistem bagi hasil atau tidak dengan pemerintah daerah (pemda).

‎”PLN ada sistem bagi hasil enggak sih dengan pemda, kan, sebagai pemungut tuh. Nah, terus dia (PLN) ada dapat fee-nya enggak,” tanya majelis hakim.

‎Saksi menjawab, berdasarkan pengalamannya, PLN tidak boleh menerima insentif apa pun.

‎”Dari pengalaman sepengetahuan saya, PLN itu tidak boleh menerima insentif apa pun,” timpal saksi.

‎Kemudian, majelis hakim menegaskan PLN harus mengirimkan semua data ke Bapenda Lombok Tengah secara total, termasuk data pemasukan.

‎”Ya, jadi harus total dong dia (PLN) kirimkan semuanya. Harus ada dong berapa pemasukan di PLN itu,” tegas hakim.

‎Hakim kembali bertanya ke saksi, apakah PLN tidak pernah memperlihatkan data tersebut.

‎”Emang enggak pernah tuh? Sama sekali?,” tanya majelis hakim.

‎Saksi menjawab, tidak pernah. Bahkan, lanjut saksi, data pelanggan pun tidak pernah diperlihatkan.

‎”Tidak pernah sama sekali. Termasuk yang saya sampaikan kepada penasehat hukum, data pelanggan pun kami tidak pernah diberikan,” jawab saksi.

‎Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim meminta kepada jaksa menghadirkan pihak dari PLN untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Baca Juga :  Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

‎Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, yakni Kurniadi, mengatakan PLN memiliki kewajiban untuk memberikan data sebagai penyedia tenaga listrik kepada bapenda.

‎”Dia harus menyediakan data-data dan menyerahkan kepada bapenda sebagai instansi pemungut pajak. Tapi itu dia ndak lakukan,” kata Kurniadi saat diwawancarai usai sidang.

‎Seharusnya, lanjut Kurniadi, PLN memberikan data tersebut kepada bapenda sebagai bentuk transparansi. Sehingga, dapat dipastikan kesesuaian data pelanggan dengan uang yang ditransfer ke pemda.

‎”Untuk bisa kita kroscek benar tidak data pelanggan dengan fisik duit yang ditransferkan ke pemda kan harus data-data pelanggan itu kita dikasih,” lanjutnya.

‎Namun, Kurniadi menyebut adanya surat dari PLN pusat yang mengarahkan PLN di daerah untuk tidak memberikan data.

‎”Jadi bagaimana kita tahu? Cuma, baiknya pemda ini progresifnya berpikir, target pencapaian pajak daerah khusus PPJ mengikuti tren sebelumnya,” ucapnya.

‎Kurniadi menilai, PLN tidak kooperatif dalam hal ini, sehingga kliennya menjadi sasaran.

‎”Endak kooperatif dia, jadi orang-orang ini (tiga terdakwa) yang disalahkan,” kesal Kurniadi. (dik)

Baca Juga :  Adik Eks Dubes Turki Dilaporkan, Polisi Janji Tindaklanjuti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00

Apresiasi Garda Terdepan Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Berikan Penghargaan bagi Awak Mobil Tangki Berprestasi Dari Sumatra Hingga Papua

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00

Mimin Gandeng Alcatel-Lucent Enterprise, Hadirkan Komunikasi Tamu Berbasis AI di Industri Perhotelan APAC

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:00

Dolar AS Menguat, Prospek Emas Jangka Pendek Masih Tertekan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:00

Pentingnya Akreditasi Program Studi Internasional untuk Kariermu

Berita Terbaru