Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses - Koran Mandalika

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M. Nashib Ikroman, memunculkan kritik keras terhadap konstruksi dakwaan dan proses penuntutan yang dilakukan jaksa. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, terdakwa menilai terdapat pelanggaran prosedural serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.

Politisi yang akrab disapa Acip ini menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan.

“Ini  mencederai prinsip due process of law dan fair trial,” katanya membaca eksepsi, Kamis (5/3/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum mengungkap  surat dakwaan penuntut umum baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai. Selain itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.

“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” sambungnya.

Penerima Disebut dalam Dakwaan, Tetapi Tidak Diproses

Selain soal prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.

Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.

Nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H. Salman, dan Hulaimi disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang menerima uang tersebut.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

Menurutnya kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.

“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar politisi asal Lombok Timur ini.

UU Tipikor Dinilai Tidak Diterapkan Secara Utuh

Acip juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, batas waktu pelaporan tersebut telah terlampaui.

Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.

“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Permohonan Perlindungan ke LPSK Pernah Ditolak

Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Palsu Dewan, BK DPRD: Bisa Saja Diberhentikan

Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.

Dalil Dakwaan Dinilai Tidak Logis

Eksepsi juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut tim penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.

“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” tegasnya.

Dakwaan Diminta Dinyatakan Batal

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.

Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025, yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:22

BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:32

Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Digital bagi Sekolah di Pelosok

Senin, 11 Mei 2026 - 10:58

BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:56

Apa Itu Saham Gorengan? Kenali Ciri dan Risikonya

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:14

Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:13

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:29

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Berita Terbaru