Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU - Koran Mandalika

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ‎dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umun (JPU) atas eksepsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS. Mereka dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan awak media ini di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

‎Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan keputusan jaksa tersebut suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan.

‎”Wajar-wajar aja. Kalau jaksa, kan, tetap mempertahankan dakwaannya. Jadi, kita tetap pada eksepsi dan itu mekanisme yang wajar di dalam proses persidangan,” katanya saat diwawancarai awak media ini usai persidangan, Jumat (9/1).

‎Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan atas penolakan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

‎Kurniadi menjelaskan apabila hakim menolak, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

‎”kita akan buktikan fakta materilnya bahwa ketiga klien kami ini melaksanakan pencairan insentif pemungutan pajak PPJ ini memang atas perintah perundang-undangan (UU),” jelasnya.

‎Ia menuturkan aturan terkait dengan insentif pajak daerah hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan (PP), yakni PP No. 69 Tahun 2010.

‎Dalam peraturan tersebut dikatakan memberikan ruang untuk memberikan insentif terhadap pemungutan sebelas item pajak daerah.

‎”Termasuk Pajak Penerangan Jalan,” tegas Kurniadi.

Dia membeberkan, sebelas item pajak tersebut ada perbedaan cara pemungutan, yakni self assessment system dan Official Assessment System.

‎”Nah, itu perlakuannya berbeda. Cuma, terhadap semua jenis pajak, baik yang menganut pemungutan dengan self assessment system maupun official assessment system itu ketika tercapai target tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam APBD dan dijabarkan dalam peraturan bupati, maka dia berhak mendapatkan insentif,” ujar Kurniadi.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya bukan hasil perbuatan jahat, tipu muslihat, serta hasil manipulasi data. Melainkan, karena tercapainya target.

‎”Kemudian lembaga pemungut pajak dalam hal ini bapenda boleh menyalurkan insentif itu dan di dalam aturan itu jelas siapa-siapa saja yang dapat memberikan insentif, ada tertera,” ucap Kurniadi.

‎Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Hanya saja ada perbedaan persepsi dalam penerapan hukum antara jaksa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

‎”Kalau bapenda disuruh kemudian melakukan penagihan pajak PPJ, berarti bapenda diminta untuk turun ke pengguna tenaga listrik, turun ke rumah-rumah,” tegas Kurniadi. (dik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja

Berita Terkait

Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:00

Universitas Brawijaya Perkuat Posisi sebagai Pusat Unggulan Cybersecurity Indonesia Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00

Rating Bintang 3 Validasi Komitmen Gokomodo terhadap Agribisnis Berkelanjutan

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00

Pembangunan Huntap Dipercepat, Satgas PRR Pastikan Penyintas Tak Lama di Huntara

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:00

Sulit Menabung dengan Target Terlalu Besar? Begini Cara Mengatasinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:00

Pendiri Ondo Finance Nathan Allman Meninggal Dunia, Apa Selanjutnya untuk ONDO dan Masa Depan Tokenisasi Saham?

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 1 Jakarta Layani Hampir 56 Ribu Pelanggan KA Lokal, Volume Tertinggi Terjadi pada 26 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00

Libur Panjang Idul Adha, KAI Daop 1 Jakarta: Tiket KA Masih Tersedia Hingga Akhir Periode Liburan

Berita Terbaru