Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU - Koran Mandalika

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ‎dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umun (JPU) atas eksepsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS. Mereka dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan awak media ini di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

‎Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan keputusan jaksa tersebut suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan.

‎”Wajar-wajar aja. Kalau jaksa, kan, tetap mempertahankan dakwaannya. Jadi, kita tetap pada eksepsi dan itu mekanisme yang wajar di dalam proses persidangan,” katanya saat diwawancarai awak media ini usai persidangan, Jumat (9/1).

‎Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan atas penolakan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

‎Kurniadi menjelaskan apabila hakim menolak, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

‎”kita akan buktikan fakta materilnya bahwa ketiga klien kami ini melaksanakan pencairan insentif pemungutan pajak PPJ ini memang atas perintah perundang-undangan (UU),” jelasnya.

‎Ia menuturkan aturan terkait dengan insentif pajak daerah hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan (PP), yakni PP No. 69 Tahun 2010.

‎Dalam peraturan tersebut dikatakan memberikan ruang untuk memberikan insentif terhadap pemungutan sebelas item pajak daerah.

‎”Termasuk Pajak Penerangan Jalan,” tegas Kurniadi.

Dia membeberkan, sebelas item pajak tersebut ada perbedaan cara pemungutan, yakni self assessment system dan Official Assessment System.

‎”Nah, itu perlakuannya berbeda. Cuma, terhadap semua jenis pajak, baik yang menganut pemungutan dengan self assessment system maupun official assessment system itu ketika tercapai target tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam APBD dan dijabarkan dalam peraturan bupati, maka dia berhak mendapatkan insentif,” ujar Kurniadi.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya bukan hasil perbuatan jahat, tipu muslihat, serta hasil manipulasi data. Melainkan, karena tercapainya target.

‎”Kemudian lembaga pemungut pajak dalam hal ini bapenda boleh menyalurkan insentif itu dan di dalam aturan itu jelas siapa-siapa saja yang dapat memberikan insentif, ada tertera,” ucap Kurniadi.

‎Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Hanya saja ada perbedaan persepsi dalam penerapan hukum antara jaksa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

‎”Kalau bapenda disuruh kemudian melakukan penagihan pajak PPJ, berarti bapenda diminta untuk turun ke pengguna tenaga listrik, turun ke rumah-rumah,” tegas Kurniadi. (dik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dengerin Nih Imbauan Kapolres Loteng Saat Festival Bau Nyale: Bandel, Ditindak!

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:02

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Musim Kemarau, KAI Daop 2 Bandung Himbau Masyarakat Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan di Sekitar Jalur Rel

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:02

Mulai dari ‘Phenomenon’, Telkom AI Connect Bekali Peserta Menyusun Pitch Deck Proyek AI yang Lebih Meyakinkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:02

WSBP Kirim Ribuan Batang Spun Pile Selama Semester I 2026, Perkuat Kapabilitas Produksi untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:02

Bayar Listrik, Air, dan Internet dalam Satu Aplikasi, Lebih Praktis untuk Kebutuhan Bulanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:02

Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika

Berita Terbaru