Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU - Koran Mandalika

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ‎dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umun (JPU) atas eksepsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS. Mereka dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan awak media ini di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

‎Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan keputusan jaksa tersebut suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan.

‎”Wajar-wajar aja. Kalau jaksa, kan, tetap mempertahankan dakwaannya. Jadi, kita tetap pada eksepsi dan itu mekanisme yang wajar di dalam proses persidangan,” katanya saat diwawancarai awak media ini usai persidangan, Jumat (9/1).

‎Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan atas penolakan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

‎Kurniadi menjelaskan apabila hakim menolak, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

‎”kita akan buktikan fakta materilnya bahwa ketiga klien kami ini melaksanakan pencairan insentif pemungutan pajak PPJ ini memang atas perintah perundang-undangan (UU),” jelasnya.

‎Ia menuturkan aturan terkait dengan insentif pajak daerah hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan (PP), yakni PP No. 69 Tahun 2010.

‎Dalam peraturan tersebut dikatakan memberikan ruang untuk memberikan insentif terhadap pemungutan sebelas item pajak daerah.

‎”Termasuk Pajak Penerangan Jalan,” tegas Kurniadi.

Dia membeberkan, sebelas item pajak tersebut ada perbedaan cara pemungutan, yakni self assessment system dan Official Assessment System.

‎”Nah, itu perlakuannya berbeda. Cuma, terhadap semua jenis pajak, baik yang menganut pemungutan dengan self assessment system maupun official assessment system itu ketika tercapai target tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam APBD dan dijabarkan dalam peraturan bupati, maka dia berhak mendapatkan insentif,” ujar Kurniadi.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya bukan hasil perbuatan jahat, tipu muslihat, serta hasil manipulasi data. Melainkan, karena tercapainya target.

‎”Kemudian lembaga pemungut pajak dalam hal ini bapenda boleh menyalurkan insentif itu dan di dalam aturan itu jelas siapa-siapa saja yang dapat memberikan insentif, ada tertera,” ucap Kurniadi.

‎Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Hanya saja ada perbedaan persepsi dalam penerapan hukum antara jaksa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

‎”Kalau bapenda disuruh kemudian melakukan penagihan pajak PPJ, berarti bapenda diminta untuk turun ke pengguna tenaga listrik, turun ke rumah-rumah,” tegas Kurniadi. (dik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Selama Dua Pekan, Polisi Gulung 8 Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terkait

Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00

NPF Terkendali di 2,23%, BRI Finance Tunjukkan Ketahanan Kualitas Aset

Senin, 4 Mei 2026 - 13:00

Kinerja Q1 2026 Tumbuh Signifikan, Hypefast Catat Lonjakan Net Income Lebih Dari 300 Persen YoY

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

CEO Bittime, Ryan Lymn: One-Stop-Solution Bagi Investasi New Era of Real-World Assets (RWA)

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Ketika Aset Jadi Solusi: Cara Baru Menghadapi Kebutuhan Dana Tanpa Kehilangan Kepemilikan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:00

Emas Bangkit! Harga Berpotensi Nanjak ke 4.690

Berita Terbaru