Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU - Koran Mandalika

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ‎dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umun (JPU) atas eksepsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS. Mereka dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan awak media ini di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

‎Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan keputusan jaksa tersebut suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan.

‎”Wajar-wajar aja. Kalau jaksa, kan, tetap mempertahankan dakwaannya. Jadi, kita tetap pada eksepsi dan itu mekanisme yang wajar di dalam proses persidangan,” katanya saat diwawancarai awak media ini usai persidangan, Jumat (9/1).

‎Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan atas penolakan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

‎Kurniadi menjelaskan apabila hakim menolak, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

‎”kita akan buktikan fakta materilnya bahwa ketiga klien kami ini melaksanakan pencairan insentif pemungutan pajak PPJ ini memang atas perintah perundang-undangan (UU),” jelasnya.

‎Ia menuturkan aturan terkait dengan insentif pajak daerah hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan (PP), yakni PP No. 69 Tahun 2010.

‎Dalam peraturan tersebut dikatakan memberikan ruang untuk memberikan insentif terhadap pemungutan sebelas item pajak daerah.

‎”Termasuk Pajak Penerangan Jalan,” tegas Kurniadi.

Dia membeberkan, sebelas item pajak tersebut ada perbedaan cara pemungutan, yakni self assessment system dan Official Assessment System.

‎”Nah, itu perlakuannya berbeda. Cuma, terhadap semua jenis pajak, baik yang menganut pemungutan dengan self assessment system maupun official assessment system itu ketika tercapai target tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam APBD dan dijabarkan dalam peraturan bupati, maka dia berhak mendapatkan insentif,” ujar Kurniadi.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya bukan hasil perbuatan jahat, tipu muslihat, serta hasil manipulasi data. Melainkan, karena tercapainya target.

‎”Kemudian lembaga pemungut pajak dalam hal ini bapenda boleh menyalurkan insentif itu dan di dalam aturan itu jelas siapa-siapa saja yang dapat memberikan insentif, ada tertera,” ucap Kurniadi.

‎Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Hanya saja ada perbedaan persepsi dalam penerapan hukum antara jaksa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

‎”Kalau bapenda disuruh kemudian melakukan penagihan pajak PPJ, berarti bapenda diminta untuk turun ke pengguna tenaga listrik, turun ke rumah-rumah,” tegas Kurniadi. (dik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

Tokocrypto Raih Penghargaan Kategori Press Conference di Media Relations Awards 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

PTPP Raih Kontrak Pembangunan Jalan Hauling Batubara Stage III Senilai Rp970 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Kripto Makin Populer, OJK Ingatkan Investor Tak Sekadar Kejar Cuan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

The 12th IndoEBTKE ConEx 2026: Dorong Eksekusi Proyek Strategis dan Percepatan Investasi Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Internet Wifi Lambat Bisa Menghambat Bisnis, Begini Memilih WiFi Kantor Terbaik

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Berada di Sekitar Area Operasional KA

Berita Terbaru