Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas - Koran Mandalika

Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis gatrantb.com, Y. Surya Widi Alam, kini memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mulai memeriksa empat orang saksi pada Rabu (22/10/2025).

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap duduk perkara yang sempat menyita perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lapangan, proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tipiter, Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan pengawalan ketat dari empat organisasi wartawan, Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), Komunitas Jurnalis Lombok Tengah (KJLT), dan Forum Media Online (FORMEN).

Ketua FWLT, Muh. Jayadi, menegaskan bahwa pihaknya bersama tiga organisasi jurnalis lainnya berkomitmen penuh mengawal kasus dugaan intimidasi terhadap Y. Surya Widi Alam hingga tuntas.

Baca Juga :  Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak

Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut marwah kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami hadir bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tapi untuk memastikan hukum berjalan dan kebebasan pers tetap terlindungi. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali menimpa jurnalis lain,” tegas Jayadi di sela-sela pengawalan.

Jayadi juga meminta Kapolres Lombok Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Ia berharap, penanganan yang transparan dan berkeadilan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi bentuk-bentuk intimidasi terhadap insan pers di masa mendatang.

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Syukur Alhamdulillah, Dua Desa di Pujut Sepakat Damai

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka terdapat mekanisme hukum yang jelas, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Jika ada berita yang dianggap merugikan, silakan tempuh jalur yang benar. Jangan main intimidasi, apalagi mengancam,” tambahnya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini menjadi sorotan luas, mengingat peran media yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Para jurnalis di Lombok Tengah berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi sinyal kuat bahwa profesi wartawan harus dilindungi dan dihormati oleh semua pihak. (*)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:02

Saham Johnson & Johnson Anjlok Meski Laba Kuat, Bisnis MedTech Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:02

Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026, Jasa Marga Terus Perkuat Transformasi Layanan Berbasis Customer Experience

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:02

GEMA Motorcars Perkenalkan Koleksi Rare Cars, dari G-Class Limited Edition hingga Porsche 718 Spyder RS

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:02

JELANG WAJIB HALAL 18 OKTOBER, FONDASI INDUSTRI HALAL TELAH SIAP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02

Triwulan III 2026, KA Sangkuriang Jadi Favorit Pengguna Jasa dengan Okupansi 240,53%

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:02

Bitcoin Tertekan Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Faktor yang Perlu Dicermati Investor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:02

Beyond Borders: Dari Indonesia, Membawa Kapabilitas PLN NPC ke Dunia

Berita Terbaru