Gusur Rumah Warga, ITDC : Lahan yang Masuk HPL Clear and Clean - Koran Mandalika

Gusur Rumah Warga, ITDC : Lahan yang Masuk HPL Clear and Clean

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah yang digusur ITDC menunjukkan surat jual beli (Wawan/Koran Mandalika)

Pemilik rumah yang digusur ITDC menunjukkan surat jual beli (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap.

PGS. General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996.

“Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya,” kata Wahyu, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, lahan tersebut telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional.

Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, pihaknya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga :  ITDC Gusur Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi, Ibu-ibu Histeris

“Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Terkait pembersihan lahan yang kami lakukan di HPL ITDC Nomor 13/Kuta dapat kami informasikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta.

Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni, dan Muni.

Sebelum melakukan pengosongan lahan, kami telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi,
ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan/tali asih.

Baca Juga :  Ratusan Warung Tanjung Aan di Ambang Runtuh: Pedagang Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran ITDC

Selain itu, memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari pihaknya.

“Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mencari solusi atas hal ini.

“Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan,” paparnya.

Ia meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang
sah secara hukum.

Berita Terkait

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus
Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta
654 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2025, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat
WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:00

Sinergi Strategis, BRI Life dan RS Awal Bros Group Hadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Premium

Kamis, 9 April 2026 - 17:00

Indonesia–India Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi di Bidang Bisnis dan Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 16:00

Inovasi Ekosistem Digital “ELVIS” Antar PT Tracon Industri Raih Penghargaan Indonesia Best Digital Innovation 2025

Kamis, 9 April 2026 - 16:00

Antusiasme Meningkat, Pemenang Terus Bertambah di Promo Hadiah Milyaran

Kamis, 9 April 2026 - 15:00

Kinerja Tumbuh 27%, KAI Logistik Bidik Penambahan 70 Titik Layanan Ritel di 2026

Kamis, 9 April 2026 - 14:00

HSB Investasi Dinobatkan sebagai Best OTC Broker dan GOFX Broker oleh ICDX

Kamis, 9 April 2026 - 13:00

Wujudkan Wishlist Mobil Impian Pasca Lebaran, BRI Finance Tawarkan KKB 3,35%

Kamis, 9 April 2026 - 12:00

Pilih Express atau Economy? Trik Tepat Waktu Saat Kirim Paket Ke Luar Negeri

Berita Terbaru