Gusur Rumah Warga, ITDC : Lahan yang Masuk HPL Clear and Clean - Koran Mandalika

Gusur Rumah Warga, ITDC : Lahan yang Masuk HPL Clear and Clean

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah yang digusur ITDC menunjukkan surat jual beli (Wawan/Koran Mandalika)

Pemilik rumah yang digusur ITDC menunjukkan surat jual beli (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap.

PGS. General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996.

“Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya,” kata Wahyu, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, lahan tersebut telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga :  9 Momen Bang Zul Rayakan Ultah Bareng Anak Yatim dan PKL

Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, pihaknya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Terkait pembersihan lahan yang kami lakukan di HPL ITDC Nomor 13/Kuta dapat kami informasikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta.

Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni, dan Muni.

Sebelum melakukan pengosongan lahan, kami telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi,
ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan/tali asih.

Baca Juga :  ITDC Gusur Rumah Warga Tanpa Ganti Rugi, Ibu-ibu Histeris

Selain itu, memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari pihaknya.

“Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mencari solusi atas hal ini.

“Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan,” paparnya.

Ia meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang
sah secara hukum.

Berita Terkait

Gubernur NTB Terpilih Tancap Gas Benahi Sampah, Sambangi TPA Kebon Kongok
Menko Airlangga Bilang Lalu Iqbal Unik: Sudah Jadi Dubes, Kok Mau Jadi Gubernur
Lobi Tingkat Tinggi Lalu Iqbal, Menpora Pastikan Dukung Penuh NTB
Meski Belum Dilantik, Lalu Iqbal Jemput Bola ke Menhub Bahas Beberapa Hal
Jubir Bantah Oknum ASN Ikut Lalu Iqbal ke Jakarta: Pejabat Carmuk Tak Berpengaruh
Kepala SMAN 1 Pringgarata Mengaku Sengaja Tak Jawab Pertanyaan Wartawan
Tuduh Media Sebarkan Hoax, AMSI NTB Minta Dikbud Evaluasi SMAN 1 Pringgarata
Yek Agil Bakal Percantik Lingkungan Srigangga Praya

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:14

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 15:57

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:00

Judul: Fellas Indonesia Hadirkan Layanan Holistik untuk Ibu Pasca Melahirkan di 23 Kota di Indonesia di Hari Ibu

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:00

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:00

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:00

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:53

Perayaan Sedekade lingkaran: Perjalanan 10 Tahun Ekosistem Pembelajaran yang Progresif dan Inovatif

Berita Terbaru