Koran Mandalika, Lombok Tengah – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap.
PGS. General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996.
“Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya,” kata Wahyu, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, lahan tersebut telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional.
Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, pihaknya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Terkait pembersihan lahan yang kami lakukan di HPL ITDC Nomor 13/Kuta dapat kami informasikan bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta.
Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni, dan Muni.
Sebelum melakukan pengosongan lahan, kami telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi,
ITDC telah menyampaikan dan menyiapkan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan/tali asih.
Selain itu, memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazaar Mandalika. Namun masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengklaim lahan dan menolak itikad baik dari pihaknya.
“Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penyelesaian Kendala Pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mencari solusi atas hal ini.
“Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bahwa ITDC dapat melakukan pengosongan lahan,” paparnya.
Ia meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang
sah secara hukum.