Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ratusan warung di bibir Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, terancam runtuh. Para pedagang kekeuh bertahan di tengah ancaman penggusuran PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Salah seorang pemilik warung Aloha, yakni Kartini Lumbanraja mengatakan perlu evaluasi dulu apa yang sudah dilakukan ITDC di Lombok. Sejauh ini, ITDC sudah beberapa kali melakukan penggusuran di Kuta Mandalika dan membangun di sana.
“Kenyataannya apa sekarang yang terjadi di Kuta Mandalika? Yang terjadi di Kuta Mandalika adalah pengunjung ataupun turis, wisatawan mancanegara maupun lokal tidak ada yang suka,” kata Kartini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mungkin ada segelintir orang (yang suka) tapi tidak memberikan dampak yang positif untuk masyarakat lokal itu sendiri,” ujar Kartini menambahkan.
Dia menegaskan turis mancanegara maupun lokal tidak minat dengan pembangunan hotel mewah karena konsepnya itu salah.
“Gagal total itu adalah salah satu wanprestasi dari BUMN kita yang dalam hal ini adalah ITDC. Mereka hanya membawakan investor tapi mereka tidak ada fit and proper test untuk para investor. Mampu tidak untuk meng-guide para turis dan menciptakan lapangan kerja dan tetap membuat para wisata itu untuk tetap eco-friendly, mampu tidak,” sindirnya.
Kartini mengaku bersyukur dengan adanya pengusaha lokal di Tanjung Aan. Pihaknya sudah jauh di atas daripada UMR yang ditetapkan pemerintah dalam menggaji karyawan.
“Kami sudah sejahtera. Kami tidak butuh BUMN untuk ada di tempat ini. Kami tidak butuh bintang lima di tempat ini. Karena bintang lima yang sudah ada sekarang pun hanya menggunakan daily worker, daily worker, dan masa depan tidak jelas,” tegas Kartini.
Karyawan di warung Tanjung Aan rerata itu paling sedikit menerima Rp 4 juta. Itu pun hanya bagian untuk cuci piring.
Belum lagi para surfing guide di Tanjung Aan. Surfing guide bisa dapat Rp 8 juta per bulan. Di Tanjung Aan, mereka bisa dapat Rp 4 juta paling sedikit. Capai di angka Rp 35 juta paling tinggi per bulan.
“Jadi, kami sudah sejahtera di tempat ini. Kami sudah bahagia dan kami sudah menciptakan alam Tanjung Aan ini semenarik mungkin untuk dikunjungi oleh para wisatawan,” ucap Kartini.
“Kami buka di sini bukan restoran yang wow membahana tapi warung-warung yang kualitasnya seperti bintang lima. Bila perlu kami akan kemas seperti bintang tujuh meskipun kami ini warung,” sebut Kartini.
Salah satu bukti konkret, tegas Kartini, pihaknya rutin setor pajak ke daerah. Aloha sendiri setorkan pajak pada Mei kemarin sebesar Rp. 107.183.525,.
“Ini ada surat setoran pajak daerah. Kalau pemerintah butuh pembangunan, kita membangun untuk pemerintah. Kita bangun negara ini dengan baik, kita setor,” kata Kartini sembari menunjukkan bukti setoran pajak.
“Begitu melihat penghasilan seperti ini, ketika kita sudah seperti ini, tiba-tiba saja investor semuanya tertarik membangun di daerah Tanjung Aan ini,” ujar Kartini menambahkan.
Kartini menegaskan pihaknya tidak akan mengosongkan lahan hingga titik darah terakhir sekalipun kendati ITDC sudah memberi surat perintah pengosongan lahan dalam jangka waktu 14 hari.
Sementara itu, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho dalam keterangan tertulis mengatakan pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
“Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan,” ujar Wahyu.
Dikatakan, Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
“Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Loteng pada khususnya serta warga NTB pada umumnya,” jelas Dia.
Ditegaskan, bahwa kegiatan yang sedang berjalan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh ITDC.
“Kami membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur,” tegasnya.
ITDC berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
“Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Loteng,” tandasnya. (wan)