JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil - Koran Mandalika

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

Senin, 20 Januari 2025 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Proses sidang kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Praya (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghadirkan empat saksi di sidang kasus penggelapan mobil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Senin (20/1).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut debitur Kasim telah memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Dipo Star Finance .

“Jadi, tadi persidangan terdakwa Kasim sekaligus pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar Said.

Fajar mengaku penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi. Namun, yang hadir sebanyak empat orang saksi.

Dia mengatakan agenda berikutnya ialah pembuktian pemeriksaan saksi-saksi yang belum dipanggil dan belum memberikan kesaksian di persidangan.

JPU dalam dakwaannya, ungkap Fajar, menyatakan terdakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 16 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 36 UU no.42 1999 tentang jaminan fidusia juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan tersendiri kita akan melihat kemudian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.,” ungkap Fajar.

Baca Juga :  Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi

Sementara itu, terdakwa Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim mengenai pengalihan unit Pajero kepada siapa, Kasim menjawab mobil tersebut dialihkan ke sejumlah orang.

Terpisah, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Cabang Denpasar Nurson mengimbau kepada konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan masih menjalani sangkutan kredit.

“Kalau dari saya sih, cuma mengimbau kepada nasabah terutama untuk Lombok area terkait sama barang yang masih dikredit ingat undang-undang fidusia di situ barang yang masih dikredit untuk pembiayaan jangan dialihkan dipindahtangankan karena itu sudah ada pidana,” terang Nurson. (*)

Berita Terkait

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:53

Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:43

KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Kemenhub Perkuat Keselamatan melalui Inspeksi Bersama

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:08

Bitcoin Terkoreksi ke US$81.000, Volume Trading XAUT di Bittime Naik 8%

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:16

Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:24

Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:18

Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:36

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi CPCL 2026

Berita Terbaru