Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana - Koran Mandalika

Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

Kamis, 7 September 2023 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Pelaku penyebar berita bohong tentang bisnis online Feature E-Commerce atau FEC Shopping Indonesia bisa dipidana.

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan pelaku dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan lex spesialis dari pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 28 ayat 1 UU ITE disebut juga dengan pasal penipuan online sehingga penerapan pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dijungtokan dengan pasal 378 KUHP.

“Dalam kasus ini, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan. Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Pelaku penyebar kebohongan bisa dipidana,” kata Syamsul, Kamis (7/9).

Menurut dia, Polda NTB atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” terang Syamsul. (Wan)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00

Fisik Rampung 100%, Pelindo Sinergi Lokaseva Group Kawal Persiapan Pra-Operasi Fly Over Teluk Lamong untuk Kelancaran Logistik Jawa Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek di Pagi Hari, Distribusi Pengguna di Jam Sibuk Lebih Merata

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00

Financial Burnout: Saat Capek Cari Uang Tapi Saldo Tabungan Tidak Bertambah

Senin, 29 Juni 2026 - 18:00

KAI Bandara Dukung Mobilitas Masyarakat Wates melalui Layanan KA Bandara YIA Berbasis PSO Yogyakarta, 29 Juni 2026 – KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan tr

Senin, 29 Juni 2026 - 17:00

Setelah 14 Tahun Menikah, Ini Pelajaran Terbesar Regi Datau dan Ayu Dewi Tentang “Happy Wife, Happy Life”

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Profil Narendra Modi, Perdana Menteri India yang Akan Berkunjung ke Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Indonesia dan India: Membangun Motor Baru Pertumbuhan Asia

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00

Mengapa Indonesia Kembali Menjadi Prioritas India

Berita Terbaru