Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana - Koran Mandalika

Penyebar Berita Bohong Tentang Bisnis FEC Bisa Dipidana

Kamis, 7 September 2023 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Pelaku penyebar berita bohong tentang bisnis online Feature E-Commerce atau FEC Shopping Indonesia bisa dipidana.

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat mengatakan pelaku dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan lex spesialis dari pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasal 28 ayat 1 UU ITE disebut juga dengan pasal penipuan online sehingga penerapan pasal 28 ayat 1 UU ITE bisa dijungtokan dengan pasal 378 KUHP.

“Dalam kasus ini, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan. Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Pelaku penyebar kebohongan bisa dipidana,” kata Syamsul, Kamis (7/9).

Menurut dia, Polda NTB atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” terang Syamsul. (Wan)

Berita Terkait

Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Pelajaran Investasi dari Tokoh Besar di Dunia Keuangan

Rabu, 15 April 2026 - 14:00

Easter Lebih Seru dengan Blossom Beyond di Hublife

Rabu, 15 April 2026 - 14:00

PTPP Tegaskan Kesiapan Percepat Pembangunan Hunian Layak di Kawasan Senen

Rabu, 15 April 2026 - 13:00

Indonesia–India Perkuat Aliansi Tekstil, Diplomasi dan Industri Bersatu Hadapi Tantangan Global

Rabu, 15 April 2026 - 12:00

60% Investor Kripto RI Usia Muda, Gen Z Paling Agresif Bertransaksi

Rabu, 15 April 2026 - 12:00

Dari FX hingga Obligasi, Ini Kunci OCBC Jadi Rising Star

Rabu, 15 April 2026 - 11:00

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 11:00

Bangkit dari Trauma Scam, Pria Ini Buktikan 7 Tahun Trading Aman di HSB Investasi

Berita Terbaru

Teknologi

Pelajaran Investasi dari Tokoh Besar di Dunia Keuangan

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:00

Teknologi

Easter Lebih Seru dengan Blossom Beyond di Hublife

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:00